BeritaDaerah

Akal Bulus Ekspor Ilegal Merkuri Rp17,5 Miliar ke Afrika Kandas di Pelabuhan Surabaya

1031
×

Akal Bulus Ekspor Ilegal Merkuri Rp17,5 Miliar ke Afrika Kandas di Pelabuhan Surabaya

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan Polri menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar di Surabaya. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Akal bulus pelaku untuk menyelundupkan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar ke Burkina Faso, Afrika Barat, akhirnya kandas. Modus menyamarkan komoditas berbahaya itu sebagai muatan keramik berhasil dibongkar melalui sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengembangan informasi intelijen dan analisis risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang dalam dokumen pemberitahuannya tercantum berisi keramik. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan fisik di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang ekspor, khususnya terhadap komoditas yang berisiko tinggi.

“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dalam dokumen tercatat muatan sebanyak 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah menemukan ratusan botol plastik dan puluhan jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela pallet keramik. Untuk mengelabui pemeriksaan, seluruh wadah tersebut bahkan dibungkus aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.

Sampel cairan kemudian dikirim ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik sebelum dibungkus aluminium foil untuk menghindari deteksi mesin pemindai.

Berdasarkan dokumen ekspor, kontainer tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Merkuri itu diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor guna mencegah penyelundupan komoditas berbahaya sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *