BeritaDaerahHukum

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Moch Mahrus, Diduga Suap Dana Hibah Pokmas Rp83,4 Miliar

1027
×

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Moch Mahrus, Diduga Suap Dana Hibah Pokmas Rp83,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra, mengenakan rompi tahanan usai ditahan KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019–2022. Foto/Bol.

JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra, Moch Mahrus (MM), dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Moch Mahrus yang merupakan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditahan setelah penyidik KPK menilai telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan praktik korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

“Hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Moch Mahrus berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Bentuk pemberian yang diduga dilakukan antara lain uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, pembayaran pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga bantuan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan memperoleh alokasi dana hibah Pokmas dengan nilai mencapai Rp83,4 miliar.

“Saudara MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS (Bagus Wahyudiono),” ujar Budi.

Selain melakukan penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik AS dan BGS dengan nilai keseluruhan sekitar Rp22 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Moch Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Moch Mahrus tampak mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Namun, saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media, termasuk saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR) yang berasal dari unsur swasta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan.

Pada klaster lainnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka penerima. Namun, penyidik menghentikan proses penyidikannya setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *