BeritaDaerahHukum

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Bertambah, Kabid Geologi Resmi Jadi Tersangka

1022
×

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Bertambah, Kabid Geologi Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim menunjukkan barang bukti hasil penyitaan dalam pengembangan kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Foto/Kejati.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Tersangka yang ditetapkan adalah ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur yang menjabat sejak Februari 2024. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, para koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta tim jaksa penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

“Tersangka ED ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” kata Punia.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada para pemohon izin.

Praktik pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga Rp145 juta diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dengan penetapan ED, daftar tersangka dalam perkara ini kini terdiri atas AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Selain mengumumkan penetapan tersangka baru, Kejati Jatim juga membeberkan perkembangan penyitaan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, total uang hasil dugaan pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8.440.383.000.

Penyidik turut menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp108.676.000.

Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS senilai Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram senilai Rp68.000.000.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD berikut dokumen kendaraannya.

Dengan demikian, hingga saat ini total uang yang berhasil disita dalam perkara tersebut mencapai Rp5.540.555.040,49, ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner dan sejumlah barang berharga lainnya.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil pungli, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *