BeritaDaerah

Dugaan Rokok Ilegal Libatkan ASN Pamekasan, Sikap Kadis yang Mengaku Tak Tahu Dipertanyakan

2450
×

Dugaan Rokok Ilegal Libatkan ASN Pamekasan, Sikap Kadis yang Mengaku Tak Tahu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pamekasan dalam praktik produksi rokok ilegal terus menjadi perhatian publik.

ASN berinisial N, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di Diskop UKM Perindag Pamekasan, diduga memproduksi rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan merek Soju.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kliktimes, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan mesin produksi milik CV Dua Putra Nugroho, sebuah perusahaan rokok yang telah mengantongi izin resmi. Perusahaan tersebut juga disebut-sebut dikelola oleh yang bersangkutan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan fasilitas perusahaan berizin untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai sekaligus menjadi persoalan serius yang dapat berdampak pada aspek hukum maupun administrasi kepegawaian.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, berapa jumlah rokok yang diduga telah diproduksi, maupun sejauh mana distribusinya di pasaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN yang bertugas pada instansi yang membidangi sektor industri dan perdagangan. Sebagai aparatur pemerintah, ASN dituntut menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat, munculnya dugaan tersebut dinilai dapat mencederai komitmen pemerintah dalam penegakan aturan.

Yang menjadi perhatian, Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Pamekasan, Muharram, mengaku tidak mengetahui dugaan yang menyeret salah satu bawahannya tersebut.

Saat dikonfirmasi Kliktimes pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.31 WIB, Muharram belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.43 WIB. Namun, jawaban yang disampaikan justru singkat.

“Saya tidak tahu,” ujar Muharram.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Sebab, dugaan yang menyeret seorang pejabat pelaksana tugas di lingkungan instansi yang dipimpinnya merupakan persoalan yang dinilai cukup serius dan berpotensi memengaruhi citra organisasi.

Selain berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi, mencuatnya dugaan tersebut juga dinilai berpotensi menjadi pertimbangan dalam kebijakan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan apabila nantinya terbukti melalui proses hukum atau pemeriksaan yang berwenang.

Dalam sistem manajemen aparatur sipil negara, rekam jejak, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan menjadi salah satu aspek penting dalam penempatan maupun promosi jabatan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat struktural tentu akan menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kliktimes masih terus berupaya mengonfirmasi ASN berinisial N serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara berimbang.

Kliktimes juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini sesuai prinsip jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *