BeritaHukumNasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim, Dugaan Suap Rp6,9 Miliar Terungkap

3799
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim, Dugaan Suap Rp6,9 Miliar Terungkap

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka berinisial AY dan MF asal Pasuruan serta RWR dari Bangkalan. Mereka diduga memberi suap kepada AS./ Foto:Im.

JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru, tiga orang resmi ditahan atas dugaan memberikan suap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AY dan MF asal Pasuruan, serta RWR asal Bangkalan. Ketiganya diduga memberikan suap kepada AS, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dan kini menjadi anggota DPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dana hibah Pokmas yang sebelumnya telah diusut. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang di antaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa AS diduga turut menentukan pembagian alokasi dana hibah bersama pimpinan fraksi di DPRD Jawa Timur. Dari mekanisme tersebut, AS disebut memperoleh alokasi dana hibah hingga Rp291,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

Penyidik juga mengungkap adanya praktik komitmen fee dalam pengajuan dana hibah. Nilainya diduga berkisar 15 hingga 20 persen dari total dana hibah yang diajukan.

“Korlap membentuk Pokmas atau lembaga untuk mengajukan proposal. Setelah dana cair, sebagian diserahkan ke AS hingga 25 persen,” ujar Achmad Taufik.

Dalam pengembangan perkara ini, AY, MF, dan RWR diduga menyerahkan uang suap sedikitnya Rp6,9 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan melalui orang kepercayaan AS yang berinisial BGS.

Selain melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, rumah toko (ruko), apartemen, stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga.

Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR dijerat dengan ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Achmad Taufik juga menegaskan bahwa dana pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh diperlakukan sebagai jatah bagi anggota legislatif. Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *