SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan publik membutuhkan kepastian hukum terhadap perkembangan kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur. Menurutnya, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APMP Jatim menyoroti adanya 16 nama yang disebut dalam perkembangan perkara tersebut. Di antaranya Mahrus dan Anwar Sadat dari Partai Gerindra, serta sejumlah kader Partai Demokrat yang menurut informasi publik telah berstatus tersangka.
Selain itu, APMP Jatim mencatat beberapa nama yang disebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara Anwar Sadat diketahui masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
“Jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang proses penegakan hukum. Asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa memandang status politik maupun jabatan,” ujar Acek, Sabtu (27/6/2026).
Ia mendesak KPK menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
“Kami mendesak KPK menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah disebut dalam perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
APMP Jatim juga menyoroti berkembangnya opini di ruang publik mengenai dugaan adanya intervensi terhadap proses penanganan perkara. Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk campur tangan yang berpotensi mengganggu independensi KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.
“Proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi ujian keseriusan negara dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang menyangkut kepentingan masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Menurut Acek, ketika seorang pejabat publik dikaitkan dengan perkara pidana, kejelasan status hukumnya menjadi kebutuhan masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.
“Ketika ada pejabat publik yang disebut dalam perkara hukum, maka kejelasan status hukum menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara,” ujarnya.
APMP Jatim menegaskan sikap tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan konstitusional terhadap penegakan hukum. Meski demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Acek juga mempertanyakan apabila terdapat tersangka perkara korupsi yang masih aktif menduduki jabatan publik.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berstatus tersangka korupsi masih duduk di kursi legislatif serta menerima gaji dan fasilitas negara?” ucapnya.
APMP Jatim memastikan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur hingga ada kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
















