BeritaDaerahHukum

RDP Kasus Wali Kota Gugat Warga Belum Ada Kepastian, APMP Jatim Pertanyakan Prioritas DPRD Kota Mojokerto

251
×

RDP Kasus Wali Kota Gugat Warga Belum Ada Kepastian, APMP Jatim Pertanyakan Prioritas DPRD Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
APMP Jatim mempertanyakan belum adanya kepastian dari DPRD Kota Mojokerto atas permohonan RDP yang telah diajukan secara resmi. Foto/Kliktimes.

MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur mempertanyakan tindak lanjut DPRD Kota Mojokerto terhadap permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus gugatan Wali Kota Mojokerto terhadap seorang warga. Hingga Jumat (26/6/2026), permohonan tersebut belum mendapat kepastian pelaksanaan.

Permohonan RDP diajukan APMP Jatim melalui surat resmi tertanggal 19 Juni 2026. Dalam surat tersebut, APMP meminta DPRD Kota Mojokerto memfasilitasi forum dialog untuk memperoleh penjelasan dari para pihak terkait perkara yang dinilai menjadi perhatian publik.

APMP mengusulkan pelaksanaan RDP pada Kamis (25/6/2026). Namun hingga sehari setelah jadwal yang diusulkan berlalu, organisasi tersebut mengaku belum menerima surat balasan resmi maupun kepastian waktu pelaksanaan dari DPRD Kota Mojokerto.

Koordinator APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD guna menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Dari hasil komunikasi itu, APMP sempat memperoleh informasi bahwa RDP berpotensi dilaksanakan pada 29 Juni 2026.

“Namun sampai hari ini kami belum menerima surat resmi ataupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP,” kata Mahmudi.

Menurut Mahmudi, kasus gugatan kepala daerah terhadap warga memiliki dimensi kepentingan publik sehingga layak menjadi perhatian DPRD. Sebab, perkara tersebut menyangkut hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap iklim demokrasi di Kota Mojokerto.

“Kami hanya berupaya mendapatkan kejelasan dari kasus Wali Kota menggugat warga melalui forum RDP ini, tidak lebih. Kami rasa persoalan ini seharusnya menjadi agenda prioritas karena bersinggungan dengan kondisi dan pandangan demokrasi di Kota Mojokerto. Jika satu pekan tidak cukup untuk mengeluarkan surat balasan, lalu apa prioritas DPRD Kota Mojokerto sebenarnya, kungker?” ujarnya.

Mahmudi menegaskan APMP Jatim tidak meminta DPRD berpihak kepada salah satu pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang diharapkan hanyalah tersedianya ruang dialog melalui mekanisme resmi DPRD agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

“Kami tidak meminta DPRD membela warga ataupun membela pemerintah. Kami hanya meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah kami ajukan secara resmi,” tegasnya.

APMP Jatim berharap DPRD Kota Mojokerto segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan RDP sehingga persoalan yang berkembang di ruang publik dapat dibahas secara terbuka melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, APMP Jatim mengaku masih menunggu surat balasan resmi maupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP dari DPRD Kota Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *