SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ganding.
Seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dua poket sabu di saku celananya.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (12/6/2026) malam. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di lokasi yang diinformasikan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ujar AKP Achmad Supriyadi.
Selain dua poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat diinterogasi, J mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Ganding menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut tengah dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
















