SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Dugaan praktik salah penggunaan pita cukai pada rokok merek Cahaya Pro disebut masih marak terjadi di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Produk rokok yang diproduksi oleh PR Cahaya Pro yang diduga dikendalikan seorang pengusaha berinisial HR di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu kembali menjadi sorotan. Produk tersebut diduga menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada rokok yang masuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Dalam regulasi cukai hasil tembakau, SKT dan SKM memiliki klasifikasi serta tarif berbeda. Rokok kategori SKM dikenai tarif cukai lebih tinggi karena diproduksi menggunakan mesin, sedangkan SKT diproduksi secara manual dengan tenaga kerja manusia.
Perbedaan tarif itulah yang membuat dugaan salah tempel pita cukai dinilai bukan persoalan sepele. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Hasil penelusuran Kliktimes pada Jumat (22/5/2026), rokok Cahaya Pro yang diduga tidak sesuai ketentuan regulasi tersebut masih mudah ditemukan di sejumlah warung kelontong di Kabupaten Sumenep. Produk itu bahkan disebut masih beredar bebas di tingkat pengecer.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Di tengah komitmen pemerintah memperketat pengawasan cukai rokok, produk yang diduga bermasalah justru masih relatif mudah dijumpai di pasaran.
Kondisi itu membuat publik mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan merek rokok tersebut. Pasalnya, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai kategori dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara.
Diduga Ngeyel di Tengah Pengawasan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk penyalahgunaan pita cukai.
Namun hingga kini, rokok Cahaya Pro yang diduga menggunakan pita cukai SKT untuk kategori SKM masih disebut beredar bebas di sejumlah wilayah Madura. Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa produsen diduga tetap “ngeyel” meski pengawasan dan penertiban terus digaungkan pemerintah pusat.
Aktivis Pamekasan, Faynani, menilai dugaan salah tempel pita cukai yang masih bebas beredar tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pelaku usaha yang diduga tetap “ngeyel” dan tidak serius mematuhi aturan negara.
“Kalau memang sudah berkali-kali ada penegasan dari Bea Cukai, tapi barangnya masih gampang ditemukan, publik tentu bertanya-tanya. Ini terkesan ada sikap ngeyel dan seolah tidak takut terhadap pengawasan,” kata Faynani, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai praktik penggunaan pita cukai yang tidak sesuai kategori berpotensi merugikan negara dan terkesan mempermainkan aturan demi meraup keuntungan lebih besar.
“Kalau dugaan ini benar, berarti ada upaya mencari untung besar dengan cara memainkan aturan cukai. Yang dirugikan tentu negara,” tegasnya.
Faynani juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi perhatian serius terhadap dugaan salah tempel pita cukai tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya sebatas imbauan, tetapi harus dibarengi tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai aturan negara kalah dengan pelaku usaha yang diduga tetap ngeyel. Penindakan harus nyata agar ada efek jera,” ujar Faynani.
Namun demikian, Kliktimes akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta mendorong Bea Cukai untuk menseriusi dugaan salah tempel pita cukai tersebut agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.












