YOGYAKARTA | KLIKTIMES.ID – Tindakan Kepolisian Resor (Polres) Bantul yang melakukan penindakan tegas terhadap peredaran Minuman Keras (Miras), dengan menyasar sebuah toko bernama Outlet 23 yang berlokasi di Neco Lor, Sabdodadi, Kapanewon Bantul, pada Rabu (25/3/2026), dini hari lalu, viral di media sosial.
Namun, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar guna menjaga kondusivitas wilayah tersebut, justru menuai kritik warganet.
Dalam operasi yang hanya mengamankan sedikitnya 24 botol berbagai merek dari toko Miras berjejaring tersebut, dinilai hanya “Drama”.
Akun TikTok @Klik.times.id dan IG: @hotnewsdotco yang menayangkan pemberitaan dibanjiri ribuan netizen yang memberikan suka, komen dan membagikan postingan. Dalam postingan yang sudah lebih dari puluhan ribu tayangan ini, netizen banyak yang melontarkan kritik kepada Polres Bantul.
“24 botol disita, tapi yang lolos berapa ratus botol ya?” tulis akun TikTok @karin_abila
“Gak bisa percaya model beginian, pasti settingan biar kelihatan menertibkan” tulis akun TikTok @rickzzzclippp
“Lucu banget, yang dirazia cuma satu, padahal semua orang tahu outletnya menjamur di Jogja” tulis akun IG @jajang.hawari
Nada meragukan komitmen dan keseriusan Polres Bantul memberantas Miras bahkan menyinggung tidak diperiksanya pemilik Outlet 23, melainkan hanya pegawai yang menjaga toko. Banyak juga yang berspekulasi dugaan adanya bekingan kuat aparat.
“Bekingane terlalu kuat bos. Mau dirazia berkali-kalipun percuma” tulis akun TikTok @adnantavii
“Kok otletnya doang yg di grebek? Maaf pak knapa gk yg punya otlet aja yg ditangkap?” tulis akun IG @nando.apreska
Tak hanya itu, bahkan netizen ada yang menyangkutpautkan outlet 23 dengan akun IG @chisyaayaup yang dalam penelusuran klicktimes pemilik akun tertera nama Chisya Ayu Puspitaweni, Anggota DPRD Sleman Dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Kak @chisyaayaup apa ini yg katanya siapkan generasi muda siap kerja? Maksudnya dimasukkan kerja di otlet_23 gt?” tulis akun IG @cal.lmereree
Terkait potensi adanya perlindungan oknum aparat kepada pelaku bisnis Miras, telah diungkapkan dalam kajian World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia), bahwa perlindungan dan permainan oknum aparat tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan atau “bocoran” informasi kepada penjual sebelum razia dilakukan.
Hal ini tertuang dalam paper berjudul Combating Unrecorded Alcohol Through Law Enforcement yang diterbitkan CIPS (Center for Indonesian Policy Studies).
Ketidakpercayaan publik kepada Polres Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul bukan tanpa alasan. Sebab, Pemkab dan Polres Bantul pernah menyatakan bahwa semua Outlet 23 yang ada di Bantul telah ditutup dengan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
“Pemerintah dan aparat harus serius karena dampaknya bisa merusak masa depan daerah” tulis akun IG @winda.widiasanti
Beredar kabar warga akan mengadukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Laporan yang dilayangkan adalah dugaan maladministrasi berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab karena tidak menindaklanjuti penutupan toko miras yang tetap beroperasi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan ketidakpastian hukum.
Laporan tersebut mengacu UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3 tentang maladministrasi: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.
Kemudian Pasal 6 dan 7 dimana Ombudsman berwenang menerima dan memeriksa laporan masyarakat.
Terkait hal tersebut, belum ada keterangan resmi dari Kepala Perwakilan ORI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, S.H., M.H. Namun, ia menekankan bahwa ORI Perwakilan DIY akan meninandaklanjuti jika ada laporan masyarakat tersebut.













