banner 728x90
Berita

Grebek Outlet 23 Jalan Parangtritis, Warga Tak Percaya Polisi dan Pemkab Bantul Serius Berantas Miras, Ini Alasannya!

18
×

Grebek Outlet 23 Jalan Parangtritis, Warga Tak Percaya Polisi dan Pemkab Bantul Serius Berantas Miras, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Bantul menyita puluhan botol miras dari Outlet 23 di Jalan Parangtritis saat operasi KRYD. Foto/Ron.

BANTUL | KLIKTIMES.ID – Praktik penjualan minuman keras (miras) yang diduga dilakukan secara terbuka oleh Outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis, Bantul, digerebek aparat kepolisian dalam operasi dini hari, Rabu (25/3/2026).

Penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Bantul guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.

Operasi yang dimulai sejak pukul 00.00 WIB menyasar sejumlah titik rawan, termasuk Kapanewon Jetis dan jalur protokol Jalan Parangtritis. Selain menertibkan tempat hiburan tak berizin, petugas juga menindak tegas peredaran miras ilegal yang dinilai semakin meresahkan warga.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap Outlet 23 bukan tanpa alasan. Toko tersebut diduga memasarkan minuman beralkohol secara terang-terangan, bahkan melalui media sosial.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sedikitnya 24 botol miras berbagai merek. Kami tidak akan membiarkan praktik penjualan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras, di antaranya 5 botol AM Gold, 4 botol Bir Bintang, 5 botol Atlas, 3 botol AO, 3 botol Kawa-kawa, 2 botol Alexis, 1 botol Drum, dan1 botol Mac Donald. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak berhenti di satu lokasi, polisi juga mengungkap adanya dugaan jaringan penjualan miras yang terhubung dengan Outlet 23 di beberapa titik lain di Bantul. “Kami sudah mengantongi data lokasi lain yang disinyalir masih beroperasi. Patroli dan penindakan akan terus kami gencarkan,” lanjut Iptu Rita.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya.

Meski demikian, penggrebekan ini memicu kritik, mengingat aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Warga pun mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, sepanjang Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Bantul juga telah melakukan beberapa kali Razia outlet 23 yang tetap nekat beroperasi.

Pertama, Outlet 23 di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, Jumat (20/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 124 botol Miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Penjual berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul juga telah diperiksa dan diproses hukum.

Kedua, Outlet 23 di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digeledah petugas pada Kamis (26/2/2026) malam.

Dari hasil penggeledahan di ‘Outlet 23’, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 72 botol minuman beralkohol berbagai merek. Rinciannya meliputi 36 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Atlas Leci, dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth, yang semuanya dalam kemasan 620 ml.

Barang-barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial Whp, warga asal Baturetno, Wonogiri. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hasil penelusuran redaksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama dengan Polres Bantul telah menutup Outlet 23 pada Kamis 31 Oktober 2024, silam. Penutupan ini dilakukan karena lokasi penjualan miras berjejaring tersebut tidak memiliki izin.

Menurut Sekda Bantul saat itu, Agus Budiraharja, outlet, warung ataupun tempat menjual miras di Bantul tidak ada yang memiliki izin. Selain Izin juga ada syarat peredarannya, seperti tidak boleh dijual kepada konsumen dibawah 21 tahun, tidak boleh delivery service (online).

Selain memberi garis polisi, petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Polisi juga dikabarkan melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. Sebab, selama ini keberadaan mereka hanya berlindung diizin usaha.

Dari rangkaian peristiwa pengrebekan atau razia Outlet 23 memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat pemerintah dan penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai upaya penindakan belum berjalan efektif meski sudah dilakukan berulang kali.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Wilda Rasaili, S.IP, M.A, menegaskan kebijakan pengendalian minuman beralkohol sejatinya telah disusun dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Namun, persoalan utama terletak pada implementasi kebijakan yang belum berjalan optimal. Selain itu, aspek pengawasan dan evaluasi juga dinilai lemah, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.

“Seharusnya jika ditutup, dilakukan secara permanen. Apalagi outlet disebut ilegal, dan saat dirazia kembali juga diduga masih ilegal. Artinya, baik Pemkab maupun pemangku kepentingan, dalam hal ini kepolisian, belum optimal atau sangat lemah dalam menegakkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujar aumni Magister FISIPOL UGM ini.

Apabila Outlet 23 masih beroperasi secara ilegal di Bantul maupun wilayah lain di DIY, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kondisi ini juga berpotensi melemahkan wibawa regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut pengamat yang mendapat gelar Doktor di UNEJ ini, masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan persoalan tersebut ke lembaga berwenang, seperti Ombudsman RI Perwakilan DIY. Selain itu, masyarakat juga dapat menempuh mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara apabila pemerintah dinilai lalai menjalankan kewajiban hukumnya.

“Gugatan warga merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat menggugat pemerintah karena dianggap tidak menjalankan kewajiban, melanggar hak warga, atau tidak melindungi kepentingan publik. Gugatan ini diajukan untuk kepentingan umum, bukan sekadar kepentingan pribadi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *