banner 728x90
BeritaOtomotif

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Urus STNK Kini Lebih Praktis

16
×

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Urus STNK Kini Lebih Praktis

Sebarkan artikel ini
pengurusan STNK kendaraan bermotor di kantor Samsat usai penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Foto/Wiki.

KLIKTIMES.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan sepeda motor bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih ringan, termasuk saat perpanjangan STNK yang kini tak lagi memerlukan KTP pemilik lama.

Penghapusan BBNKB tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru, bukan untuk transaksi kendaraan bekas.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas mendapat kemudahan signifikan. Setelah balik nama dilakukan, identitas kendaraan otomatis menyesuaikan dengan pemilik baru. Artinya, tidak ada lagi kerepotan meminjam KTP pemilik lama saat mengurus administrasi tahunan.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya balik nama hilang. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah komponen lain, terutama yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya yang masih berlaku di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya, yang nilainya bergantung pada jenis kendaraan. Jika terdapat tunggakan, maka pemilik juga wajib melunasi denda yang dikenakan.

Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang besarannya berkisar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya administrasi lain seperti penerbitan STNK juga tetap berlaku, yakni Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sementara itu, penerbitan pelat nomor (TNKB) dikenakan Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Adapun untuk dokumen kepemilikan, biaya penerbitan BPKB masih dibebankan sebesar Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga harus melalui proses mutasi yang disertai biaya tambahan, misalnya sekitar Rp250.000 untuk penerbitan surat mutasi mobil.

Dengan demikian, meski bea balik nama telah dihapus, masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya administratif lainnya. Kendati begitu, kebijakan ini dinilai tetap memberikan dampak positif karena mampu meringankan beban serta menyederhanakan proses pengurusan kendaraan bekas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *