JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Pemerintah hampir merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut progres penyusunan DIM telah mencapai sekitar 80–90 persen.
Hal itu disampaikan Bahlil seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, pembahasan di tingkat eksekutif kini mendekati tahap finalisasi.
“Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen,” ujar Bahlil.
Salah satu poin penting dalam pembaruan regulasi tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Bahlil menjelaskan, tidak semua ketentuan teknis harus diatur secara terperinci dalam undang-undang karena dapat dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Ia mengisyaratkan bahwa pengaturan mengenai BUK nantinya dapat dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres).
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.
Koordinasi lintas lembaga itu membahas sejumlah agenda strategis sektor energi, termasuk peningkatan nilai tambah, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penguatan devisa di tengah dinamika global.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan lifting atau produksi minyak dan gas bumi, kepastian berusaha bagi pelaku industri, serta penguatan ketahanan dan transisi energi. Berbagai aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migas nasional.
Meski penyusunan DIM telah mencapai sekitar 80–90 persen, proses legislasi RUU Migas belum sepenuhnya rampung. Pemerintah masih perlu menyelesaikan tahapan pembahasan sebelum proses selanjutnya bersama DPR.
Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola industri migas, memberikan kepastian hukum dan usaha, serta meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap penerimaan negara dan ketahanan energi nasional.***
















