SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Polemik mengenai potensi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menempatkan Presiden Prabowo Subianto dalam dilema politik.
Sikap Prabowo terhadap isu tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap hubungannya dengan mantan Presiden Joko Widodo sekaligus dinamika politik menuju Pemilu 2029.
CEO Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt, menilai Prabowo tidak akan mudah menyetujui langkah pemakzulan Gibran. Menurut dia, presiden perlu mempertimbangkan berbagai konsekuensi politik sebelum menentukan sikap.
“Saya tidak yakin presiden menyetujui kalau terjadi pemakzulan karena presiden akan mempertimbangkan dengan matang. Kalau mengikuti kelompok yang pro terhadap pemakzulan, maka presiden akan dianggap mengkhianati mantan Presiden ke-7, Bapak Joko Widodo,” kata Baihaki, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Baihaki, hubungan politik Prabowo dengan Jokowi menjadi salah satu aspek yang dapat memengaruhi pertimbangan presiden. Jika mendukung pemakzulan Gibran, Prabowo berpotensi menghadapi persepsi negatif dari pihak-pihak yang menganggap Jokowi memiliki peran penting dalam konfigurasi politik pemerintahan saat ini.
Sebaliknya, jika Prabowo memilih mempertahankan komposisi kepemimpinan hingga akhir masa jabatan pada 2029, keputusan tersebut juga akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap arah dan konsistensi politik pemerintahannya.
Baihaki menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi politik jangka panjang, termasuk dinamika menjelang kontestasi politik 2029. Perubahan komposisi kepemimpinan pada masa mendatang dapat memengaruhi peta koalisi dan hubungan antarkekuatan politik.
Dalam situasi itu, Prabowo dihadapkan pada tantangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, membangun komunikasi dengan berbagai kelompok politik, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Namun, perkembangan politik menuju 2029 tidak hanya ditentukan oleh polemik pemakzulan, melainkan juga kinerja pemerintahan, kondisi ekonomi, dan dinamika partai politik.
Meski demikian, wacana pemakzulan tidak semestinya semata-mata dipandang sebagai persoalan hubungan personal atau kalkulasi politik para elite. Isu tersebut berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan yang harus merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perlu dibedakan antara aspirasi politik yang berkembang di masyarakat, penafsiran terhadap putusan pengadilan, dan proses konstitusional pemberhentian presiden atau wakil presiden. Ketiganya merupakan hal berbeda yang harus ditempatkan sesuai konteks dan dasar hukumnya.
Baihaki menilai, sikap Prabowo terhadap polemik tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam perkembangan politik nasional. Meski begitu, konsekuensi politik dari setiap keputusan tetap bergantung pada situasi dan respons berbagai pihak.
“Bagi Prabowo, tantangannya bukan sekadar menentukan sikap terhadap polemik pemakzulan, melainkan memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada kepentingan nasional, menjaga stabilitas pemerintahan, dan menghormati mekanisme konstitusional yang berlaku,” pungkasnya.
















