PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Polemik pembongkaran bangunan calon toko swalayan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan akademisi sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Madura (UNIBA Madura) itu menilai, polemik tersebut perlu dilihat lebih luas, terutama dari sisi penataan toko swalayan berjejaring nasional dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, termasuk unit usaha pesantren.
Menurut Anam, respons masyarakat terhadap pembangunan calon gerai tersebut tidak bisa dilepaskan dari kekhawatiran atas keberlangsungan usaha warga dan ekonomi berbasis pesantren.
“Jika kita bersedia menanggalkan kacamata hukum formalis sejenak dan menyelami realitas sosial-ekonomi Madura, ada pesan kearifan lokal yang sangat mendalam di balik peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pesantren memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan di Madura. Kehadiran santri dari berbagai daerah turut menciptakan aktivitas ekonomi bagi warga, mulai dari perdagangan kebutuhan sehari-hari hingga jasa penunjang pendidikan.
Di sisi lain, pesantren membutuhkan sumber pendanaan untuk menopang operasional dan kegiatan pendidikan. Karena itu, koperasi dan minimarket yang dikelola secara lokal, termasuk oleh pesantren, menjadi salah satu bentuk usaha untuk mendukung kemandirian ekonomi lembaga.
Anam menilai, persaingan antara ritel berjaringan nasional dan usaha lokal perlu ditata agar tidak menimbulkan ketimpangan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan perizinan dan zonasi dijalankan secara konsisten.
Anam juga menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025, khususnya Pasal 32, yang menurutnya mengatur pembatasan pendirian toko swalayan berjejaring nasional.
Dalam ketentuan yang ia rujuk, pendirian toko swalayan berjejaring nasional baru dibatasi maksimal empat unit per kecamatan dan hanya diperbolehkan di enam kecamatan, yakni Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru.
Sementara itu, Kecamatan Palengaan tidak tercantum dalam daftar wilayah tersebut. Kondisi ini, menurut Anam, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan calon gerai Indomaret di Desa Panaan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memeriksa kesesuaian rencana pembangunan tersebut dengan aturan zonasi dan perizinan. Kepastian mengenai status perizinan dan penerapan ketentuan Perbup diperlukan agar persoalan ini tidak hanya berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pelaku usaha.
Anam menegaskan, upaya melindungi UMKM dan usaha pesantren bukan berarti menolak keberadaan Indomaret, Alfamart, maupun jaringan ritel modern lainnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada penataan lokasi usaha dan keseimbangan kesempatan ekonomi antara perusahaan ritel berskala nasional dengan pelaku usaha lokal.
“Membiarkan ritel raksasa berjejaring nasional beroperasi bebas di pedesaan sama saja dengan bertarung bebas antara raksasa kapital nasional melawan usaha-usaha kecil berbasis pesantren. Ini adalah pertarungan yang tidak seimbang yang berpotensi memicu ketimpangan ekonomi dan sosial yang makin melebar,” tegasnya.
Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers tersebut berpandangan, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi masyarakat dalam menentukan lokasi pendirian ritel modern. Wilayah pedesaan, menurutnya, perlu tetap memberi ruang bagi UMKM dan unit usaha pesantren untuk berkembang.
“Ritel berjejaring nasional sudah sepatutnya dikonsentrasikan di daerah perkotaan. Biarkan wilayah pedesaan menjadi ruang hidup dan lahan usaha bagi UMKM lokal serta unit usaha pesantren,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan evaluasi dan pemetaan ulang terhadap zonasi pendirian toko swalayan berjejaring nasional.
Ia menilai, penegakan aturan secara konsisten penting untuk mencegah persoalan serupa terulang. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai ketentuan pendirian ritel modern di wilayahnya.
“Penegakan aturan Perbup harus dilakukan secara konsisten di lapangan sebelum gejolak masyarakat terjadi. Berilah kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal yang mau berjuang menghidupkan pesantren dan ekonomi warga,” katanya.
Lulusan Pascasarjana UIN Madura sekaligus alumnus Pondok Pesantren Annuqayah itu berharap, penataan ritel modern dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi desa dan kemandirian pesantren.
Menurutnya, perlindungan terhadap usaha lokal bukan semata-mata persoalan persaingan dagang, melainkan juga upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat dan lembaga pendidikan berbasis pesantren.
















