SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Seorang oknum polisi bernama Edi Hermanto alias Edo diadukan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan terhadap istri tahanan kasus narkotika. Terlapor diduga meminta uang Rp100 juta dengan menjanjikan suami korban mendapat hukuman di bawah dua tahun penjara.
Advokat Sulaisi Abdurrazaq, yang mendampingi korban bernama Rusida, mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep pada Rabu (14/10/2026). Pada hari yang sama, ia juga mengadukan Edo ke Propam Polresta Sumenep.
Sulaisi bahkan meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui keberadaan Edo yang disebut tidak lagi merespons komunikasi korban.
“Kalau ada polisi bernama Edi Hermanto, panggilannya Edo, kalau tidak salah anggota Polsek Gapura, beri tahu saya di mana orang ini. Orang ini sudah saya laporkan tadi mewakili klien saya ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus sabu-sabu,” kata Sulaisi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
“Selain dilaporkan ke Reskrim, saya laporkan juga ke Propam. Jadi, ini pekerjaan polisi, tapi menipu rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Rusida merupakan warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Peristiwa itu bermula ketika Rusida menjenguk suaminya yang tersandung perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ditahan di Rutan Polresta Sumenep.
Dalam dokumen tersebut, Edo disebut menawarkan bantuan untuk mengurus perkara suami Rusida dengan menjanjikan hukuman di bawah dua tahun penjara. Namun, bantuan itu disertai permintaan uang sebesar Rp100 juta.
Rusida awalnya disebut enggan memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki kemampuan finansial. Namun, Edo bersama seorang perempuan yang diduga istrinya disebut beberapa kali mendatangi rumah Rusida untuk membujuknya agar bersedia menyerahkan uang.
Rusida akhirnya menyerahkan uang Rp100 juta pada 11 Agustus 2026. Menurut dokumen pengaduan, uang tersebut diperoleh dari hasil menggadaikan emas.
Dokumen itu juga menyebutkan, penyerahan uang tersebut didukung bukti foto yang diambil pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.42 WIB. Penyerahan uang itu disebut disaksikan oleh ibu Rusida.
Namun, proses hukum suami Rusida tidak berakhir sesuai dengan janji yang disebutkan dalam pengaduan. Suaminya dituntut sekitar enam tahun penjara oleh jaksa dan kemudian divonis sekitar tiga tahun penjara oleh hakim.
Dalam dokumen yang sama, penasihat hukum suami Rusida dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Sumenep disebut menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak diurus sebagaimana yang dijanjikan.
Setelah mengetahui hasil proses hukum tersebut, Rusida merasa terpukul dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia juga disebut berulang kali berusaha menghubungi Edo, tetapi tidak mendapat tanggapan meskipun akun WhatsApp terlapor masih aktif.
Rusida turut menyertakan sejumlah bukti dalam pengaduannya, termasuk foto yang disebut memperlihatkan Edo saat menerima uang.
Atas kejadian itu, Sulaisi meminta Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan tersebut secara tegas, baik melalui proses pidana maupun pemeriksaan etik oleh Propam.
Ia mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan memaafkan terlapor apabila uang milik kliennya dikembalikan. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang menjadi hal yang diharapkan kliennya.
“Kalau uang kembali, insya Allah bisa diampuni. Kalau tidak dikembalikan, mohon maaf, penjarakan saja. Biarkan saja meskipun polisi,” kata Sulaisi.
Ia juga meminta kepolisian tidak ragu menindak anggotanya sendiri apabila dugaan tersebut terbukti.
“Saya tunggu ketegasan Polres Sumenep terhadap anggotanya, baik Reskrim maupun Propam,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penipuan tersebut merujuk pada keterangan Sulaisi dan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan dari pihak terlapor dan tanggapan resmi Polresta Sumenep belum diperoleh dalam bahan pemberitaan ini.
















