BeritaDaerahHukum

Demokrasi Dibungkam, Aksi “Quo Vadis Kejati Jatim?” Dihalangi Polisi, Muncul Surat Pembatalan Siluman

26
×

Demokrasi Dibungkam, Aksi “Quo Vadis Kejati Jatim?” Dihalangi Polisi, Muncul Surat Pembatalan Siluman

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Massa yang mengatasnamakan Bara Rakyat Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Quo Vadis Kejati Jatim?” di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan tuntutan transparansi terhadap penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang dinilai belum memiliki kepastian hukum. Namun, jalannya aksi disebut terhambat setelah massa mendapat larangan dari aparat kepolisian untuk menyampaikan orasi.

Situasi semakin memanas ketika pihak kepolisian disebut menyodorkan surat pembatalan aksi kepada massa. Bara Rakyat Jatim mengaku tidak pernah membuat maupun mengeluarkan surat tersebut.

“Kami tidak pernah membuat surat pembatalan aksi ini. Pihak kepolisian harus menjelaskan, dari mana mereka mendapatkan surat pembatalan tersebut? Tentu, itu bisa dipastikan fiktif, dan ini adalah pembungkaman,” kata perwakilan Bara Rakyat Jatim, Adji Pradana.

Menurutnya, kemunculan surat tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Bara Rakyat Jatim menilai tindakan penghalangan terhadap aksi dan munculnya surat yang mereka sebut sebagai surat pembatalan fiktif berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Aksi tersebut sebelumnya dimaksudkan untuk mendesak Kejati Jatim membuka perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Di antaranya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur yang disebut melibatkan pihak berinisial NK.

Kemudian dugaan korupsi proyek Pelabuhan Watu Ulo, Jember, yang menurut massa hingga kini belum memperoleh kepastian terkait status hukumnya.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan korupsi PT DABN. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut serta meminta Kejati Jatim segera memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

“Kenapa suara rakyat untuk mengawal kasus korupsi justru dibungkam? Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh pihak-pihak aparat ini? Kenapa membentangkan banner saja tidak boleh?” ujar Adji.

“Apakah mereka ingin perkara korupsi yang ditangani Kejati hilang begitu saja, sampai merekayasa surat pembatalan?” sambungnya.

Bara Rakyat Jatim kemudian menyatakan sejumlah sikap atas kejadian tersebut.

Pertama, mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai menghalangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, mereka menuntut agar pihak yang membuat dan menyebarkan surat pembatalan aksi yang mereka klaim fiktif diusut secara tuntas.

Ketiga, mereka mendesak Kejati Jatim segera menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan.

Massa meminta dugaan keterlibatan NK dalam kasus pungli ESDM ditindaklanjuti, status penanganan dugaan korupsi proyek Watu Ulo Jember segera diperjelas, serta perkara dugaan korupsi PT DABN segera diselesaikan.

“Jangan jadikan Kejati Jatim sebagai lahan kuburan kasus korupsi,” tegas Adji.

Bara Rakyat Jatim memastikan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan tersebut. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Kejati Jatim tidak memberikan jawaban terbuka atas perkara-perkara yang mereka soroti.

“Bara Rakyat Jatim akan datang dengan massa yang lebih massif. Tidak hanya di Jatim, tetapi persoalan ini akan kita bawa sampai ke Kejaksaan Agung RI. Kita pastikan semua ini akan terungkap,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *