BeritaDaerah

APMP Jatim Desak Kejati Jatim Usut Temuan BPK di Bank Jatim Senilai Rp596 Miliar

905
×

APMP Jatim Desak Kejati Jatim Usut Temuan BPK di Bank Jatim Senilai Rp596 Miliar

Sebarkan artikel ini
APMP Jatim menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Foto/Kliktimes.

SURABAYA,KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Dalam aksi tersebut, APMP Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera menindaklanjuti sejumlah persoalan yang mereka soroti berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

APMP Jatim menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan, manajemen risiko kredit, pencadangan, hingga pengelolaan agunan.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pos material yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Nilai yang mereka akumulasikan mencapai kurang lebih Rp596 miliar.

“Temuan-temuan ini harus dibuka secara transparan dan tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administratif. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Acek dalam aksi tersebut.

Lima Persoalan yang Disorot

Acek menyebut sedikitnya terdapat lima persoalan utama yang menjadi sorotan APMP Jatim.

Pertama, terkait Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sekitar Rp143,3 miliar. APMP Jatim menyoroti dugaan penahanan atau penundaan pencadangan kerugian penurunan nilai yang dinilai dapat memengaruhi penyajian kinerja dan laba perusahaan.

Kedua, kredit sindikasi PT WMU sebesar sekitar Rp167,2 miliar. APMP Jatim mempertanyakan dugaan rekayasa status kredit sehingga kredit bermasalah dapat tercatat atau terlihat dalam kondisi yang lebih baik.

Ketiga, pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai sekitar Rp126,3 miliar. APMP Jatim menilai terdapat persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dalam pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Keempat, persoalan hapus buku senilai sekitar Rp20,8 miliar. Menurut APMP Jatim, masalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan agunan serta penggunaan nama pihak ketiga yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Kelima, hilangnya sertifikat agunan dengan nilai sekitar Rp7,27 miliar. APMP Jatim menilai persoalan itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal, khususnya terkait pengamanan dokumen jaminan kredit.

Desak Kejati Jatim Tindak Lanjuti Dumas

Selain mempersoalkan sejumlah temuan tersebut, APMP Jatim juga mempertanyakan tindak lanjut Kejati Jatim terhadap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah mereka sampaikan.

Mereka mengklaim telah menyerahkan 11 suplemen bukti kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung laporan.

Acek menegaskan, pihaknya meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut diperiksa secara transparan. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak agar seluruh pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut diperiksa secara transparan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam aksi tersebut, APMP Jatim juga menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, mendesak Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang menjadi sorotan.

Kedua, mendesak Kejati Jatim segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dengan temuan LHP BPK RI serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ketiga, APMP Jatim menyatakan akan melanjutkan aksi di kawasan Jalan Basuki Rahmat hingga terdapat perkembangan konkret terkait penanganan persoalan tersebut.

Acek menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Timur.

“Jika institusi penegak hukum tidak responsif, maka ruang publik akan menjadi instrumen kontrol sosial terakhir untuk menuntut akuntabilitas pengelolaan dana publik,” tegasnya.

APMP Jatim menilai Bank Jatim sebagai BUMD harus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai angka, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga keuangan milik daerah.

Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi APMP Jatim di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, masih berlangsung.

Catatan: Sejumlah dugaan dalam berita ini merupakan pernyataan dan penilaian APMP Jatim berdasarkan dokumen yang mereka jadikan dasar aksi. Konfirmasi dari Bank Jatim dan pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memberikan keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *