Warga Kangean Menang! Camat dan PT KEI Teken Kesepakatan Hentikan Rencana Tambang Migas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025
- visibility 24

Pertemuan Masyarakat Pulau Kangean di Pendopo Kecamatan Arjasa menolak Seismik KEI (Foto:Hasan).
SUMENEP – Tekanan publik dari masyarakat Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep akhirnya membuahkan hasil.
Perjuangan panjang menolak rencana eksplorasi migas di kawasan kepulauan tersebut berujung pada penandatanganan kesepakatan antara pihak perusahaan PT KEI dan Camat Arjasa untuk menghentikan seluruh tahapan proyek tambang.
Kesepakatan ini diteken pada 16 Juni 2025 dalam forum terbuka di Kecamatan Arjasa yang dihadiri perwakilan masyarakat. Isinya menegaskan bahwa seluruh aktivitas rencana pertambangan migas di wilayah Pulau Kangean dihentikan dan PT KEI menyatakan mundur.
“Dengan ini kami nyatakan menang. Mereka sudah mundur dan meninggalkan Pulau Kangean,” kata perwakilan warga dalam pernyataan tertulis , Kamis (26/6/ 2025).
Meskipun kesepakatan telah dicapai, warga menegaskan akan terus mengawal implementasinya. Mereka tak ingin hanya berhenti pada janji tertulis tanpa pengawasan konkret. Jika ditemukan aktivitas lanjutan, warga menyatakan siap kembali turun ke jalan.
“Apabila nanti masyarakat Kangean melihat pihak Kecamatan Arjasa dan PT KEI melakukan kegiatan yang berencana melanjutkan rencana Survei Seismik di Pulau Kangean, maka segera laporkan kepada kami,” kata Hasan Basri, juru bicara Forum Kepulauan Kangean Bersatu.
Hasan menyebut peringatan tersebut bukan gertakan. Ia menyebut warga akan kembali menggelar demonstrasi dengan kekuatan yang lebih besar dibanding sebelumnya.
Diketahui, Rencana eksplorasi migas di Pulau Kangean sempat memicu gelombang penolakan sejak awal 2025. Warga menilai proyek tersebut sarat ancaman ekologis dan berpotensi menggusur ruang hidup mereka yang bergantung pada laut dan pertanian.
Gerakan penolakan yang dimotori Forum Kepulauan Kangean Bersatu melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk pemuda, nelayan, dan tokoh agama. Tekanan massa ini disebut menjadi faktor utama yang memaksa PT KEI dan aparat pemerintah setempat untuk menghentikan rencana tambang.
“Kami tetap akan melawan sampai mereka benar-benar menghentikan rencananya di pulau kami,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, jika dalam waktu ke depan PT KEI kembali muncul dalam bentuk sosialisasi atau aktivitas survei, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Usai penandatanganan kesepakatan, warga diminta kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Forum mengimbau agar situasi tetap kondusif sembari tetap waspada terhadap potensi pelanggaran.
“Pak Camat Arjasa dan PT KEI pasti paham dan menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Hasan.
Berikut tujuh poin utama yang disepakati:
1. Penghentian sosialisasi survei seismik 3D di tingkat desa karena menimbulkan keresahan publik.
2. Penolakan total terhadap seluruh rencana survei seismik dan eksplorasi migas yang dinilai merusak ekosistem laut serta mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
3. Tuntutan perlindungan terhadap hak hidup serta ruang kelola masyarakat lokal sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya.
4. Penegasan bahwa setiap proyek wajib mendapatkan persetujuan bebas dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat (prinsip FPIC).
5. Desakan pencabutan atau penolakan izin eksplorasi/eksploitasi migas di Kepulauan Kangean.
6. Permintaan agar KLHK dan ESDM melakukan audit lingkungan dan sosial menyeluruh terhadap operasional PT KEI.
7. Sikap resmi DPRD Sumenep dan Pemda untuk membela masyarakat pesisir dan pulau kecil sesuai amanat konstitusi.
- Penulis: Redaksi