PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Deretan sepeda motor yang semula hanya menjadi bagian dari hasil penindakan, mendadak menjelma sorotan tajam publik. Ratusan kendaraan yang diamankan oleh Polres Pamekasan menjelang bulan suci Ramadhan sempat viral di media sosial karena diparkir di area terbuka tanpa pelindung.
Dalam foto dan video yang beredar, motor-motor itu terlihat tersusun rapi di halaman Mapolres. Namun, tanpa atap maupun terpal, kendaraan tersebut terpapar langsung panas matahari dan hujan. Pemandangan itu memantik kritik. Publik mempertanyakan, apakah standar pengelolaan barang sitaan memang dijalankan sebagaimana mestinya?
Sebagian warganet tetap memberi dukungan terhadap langkah penertiban demi menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan aksi balap liar yang kerap meningkat menjelang Ramadhan. Namun dukungan itu tak lepas dari catatan penting: penindakan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab perawatan.
Aktivis Pamekasan, Royhan Iqbal, menilai persoalan ini bukan sekadar soal razia, tetapi menyangkut profesionalisme institusi.
“Penindakan itu sah dan memang diperlukan untuk menjaga ketertiban. Tapi ketika kendaraan sudah menjadi barang sitaan, tanggung jawab aparat bukan berhenti pada penilangan. Ada kewajiban hukum untuk menjaga dan merawatnya,” ujar Iqbal, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kendaraan yang ditahan adalah milik masyarakat yang suatu saat akan diambil kembali setelah proses hukum selesai. Karena itu, kondisinya harus tetap terjaga.
“Bayangkan kalau motor itu rusak karena kehujanan atau kepanasan berhari-hari. Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali: sudah ditilang, kendaraannya pula mengalami kerusakan,” tegasnya.
Iqbal juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki pedoman internal yang jelas, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.
“Dalam Perkap itu sudah diatur secara rinci mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, sampai pengeluaran dan pemusnahan barang bukti. Artinya, perawatan dan pengamanan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban normatif yang harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut seharusnya menjadi standar operasional yang berjalan otomatis tanpa perlu diingatkan publik.
“Kalau setelah viral baru ada terpal, publik tentu akan bertanya-tanya. Kenapa tidak sejak awal? Regulasi sudah ada sejak 2010. Ini bukan aturan baru,” katanya.
Iqbal menilai, respons cepat setelah viral memang patut diapresiasi, tetapi tetap menyisakan catatan.
“Kita menghargai langkah penutupan terpal sekarang. Tapi evaluasi internal harus dilakukan. Jangan sampai budaya kerja yang terbentuk adalah menunggu sorotan dulu baru bergerak,” ujarnya.













