BeritaDaerah

TPS3R Rp650 Juta di Larangan, Ganding Sumenep Diduga Mangkrak, Viar Pengangkut Sampah Diduga Disalahgunakan

34
×

TPS3R Rp650 Juta di Larangan, Ganding Sumenep Diduga Mangkrak, Viar Pengangkut Sampah Diduga Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Bangunan TPS3R di Desa Larangan, Ganding, Sumenep, tampak kusam dan dipenuhi semak belukar karena tak terawat. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik.

Bangunan yang dibangun dari anggaran APBN senilai Rp650 juta pada 2022 itu kini tak ubahnya “monumen bisu” yang terbengkalai, dipenuhi semak belukar dan tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pantauan Pewarta Klik Times di lapangan, dinding bangunan kusam serta halaman dipenuhi semak belukar. Alih-alih berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah modern, TPS3R lebih menyerupai gudang kosong yang ditinggalkan.

Sejumlah warga menyatakan kecewa lantaran sejak dibangun hingga kini fasilitas itu belum pernah difungsikan.

“Kalau memang tidak ada niat untuk difungsikan, buat apa dibangun. Itu sama saja menyia-nyiakan uang rakyat,” keluh seorang warga dengan nada kesal, Rabu (1/10/2025).

Ia menuding proyek TPS3R hanya formalitas tanpa perencanaan matang. “Pemerintah asal bangun tapi lupa siapa yang mengelola dan bagaimana operasionalnya. Akhirnya ya seperti ini, bangunan mati, rusak dan tak ada manfaatnya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025) Pukul 16.48 WIB Kepala Desa Larangan, Zaini, justru mengeluarkan pernyataan yang semakin memicu tanda tanya publik. Ia menegaskan bahwa urusan pengelolaan TPS3R tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Kalau dikatakan mangkrak dan tidaknya kan kesana. Yang dikatakan mangkrak itu gimana, yang dikatakan berjalan itu gimana,” ujarnya.

Zaini menambahkan, pengelolaan TPS3R telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Penanganan TPS3R itu sudah kami serahkan ke BUMDes. Silakan ke sana kalau mau tahu lebih lanjut,” cetusnya.

Selain bangunan yang mangkrak, warga juga menyoroti keberadaan unit Viar roda tiga yang semestinya difungsikan khusus untuk mendukung operasional TPS3R terutama pengangkutan sampah dari masyarakat.

Namun, menurut pengakuan warga, kendaraan tersebut justru kerap digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada kaitannya dengan pengelolaan sampah.

“Viar itu harusnya dipakai angkut sampah tapi yang kami lihat malah dipakai untuk keperluan lain, bukan untuk TPS3R. Jadi wajar kalau masyarakat curiga proyek ini hanya formalitas,” ungkap warga dengan nada geram.

Pernyataan Kades Zaini yang melempar pengelolaan ke BUMDes dinilai warga tak menyelesaikan masalah. Faktanya, hingga kini TPS3R tetap kosong melompong, sementara fasilitas penunjang seperti Viar justru diduga disalahgunakan.

“Kalau benar diserahkan ke BUMDes, mana buktinya. Kenapa bangunan mati dibiarkan begitu saja dan kendaraan operasional tidak jelas fungsinya. Jangan hanya lempar tanggung jawab, rakyat butuh jawaban konkret,” tegas warga.

Masyarakat menilai dana Rp650 juta yang digelontorkan bukan jumlah kecil, sehingga keberadaan TPS3R dan fasilitas penunjangnya harus transparan, dikelola dan memberikan manfaat nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes Larangan belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas turun tangan untuk mengusut dugaan pembiaran, potensi penyalahgunaan anggaran hingga indikasi penggunaan aset negara untuk kepentingan di luar semestinya.

“Rp650 juta itu bukan uang kecil. Kalau begini terus, jelas rakyat yang dirugikan,” pungkas warga dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *