BeritaDaerah

TPS3R Rp650 Juta di Desa Larangan, Ganding, Sumenep Diduga Mangkrak, Kini Jadi Bangunan Mati Ditelan Semak

42
×

TPS3R Rp650 Juta di Desa Larangan, Ganding, Sumenep Diduga Mangkrak, Kini Jadi Bangunan Mati Ditelan Semak

Sebarkan artikel ini
Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep diduga mangkrak tak beroperasi. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Fasilitas yang dibangun dengan anggaran APBN senilai Rp650 juta itu diduga mangkrak. Kini, bangunan justru terbengkalai, tak terurus dan dipenuhi semak belukar.

Pantauan Pewarta Klik Times, kondisi TPS3R tersebut memprihatinkan. Pagar berkarat, dinding kusam seolah tak pernah tersentuh perawatan. Halaman pun dipenuhi rumput liar dan tanaman menjalar. Alih-alih berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah, bangunan itu lebih mirip gudang kosong yang ditinggalkan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa dengan kondisi itu. Menurutnya, sejak selesai dibangun pada 2022, TPS3R sama sekali tidak pernah dimanfaatkan.

“Kalau memang tidak ada niat untuk difungsikan, buat apa dibangun. Itu sama saja menyia-nyiakan uang rakyat,” ujarnya dengan nada kesal, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, masyarakat sempat diberi harapan besar bahwa fasilitas itu bisa menjadi solusi persoalan sampah di desa. Namun, kenyataan justru berbanding terbalik.

“Janji tinggal janji, yang ada sekarang hanya bangunan mati,” sindirnya.

Warga itu bahkan menuding proyek ini hanya formalitas tanpa perencanaan matang. “Pemerintah asal bangun tapi lupa memikirkan siapa yang mengelola dan bagaimana operasionalnya. Akhirnya ya seperti ini terbengkalai, rusak dan tak ada manfaatnya,” tambahnya dengan nada kritis.

Kekecewaan warga semakin mendalam lantaran dana yang digelontorkan tidak sedikit. “Rp650 juta itu bukan uang kecil. Kalau dipakai untuk kebutuhan lain yang jelas, mungkin bisa memberi manfaat. Ini malah mubazir. Siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Dinas terkait Kabupaten Sumenep terkait alasan TPS3R itu tidak difungsikan. Warga berharap aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas turun tangan agar proyek ini tidak terus menjadi bangunan mati yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *