Terungkap! Maraknya Pabrik Rokok Bayangan di Sumenep, Diduga Jadi Sarang Permainan Pita Cukai Ilegal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 26 Jun 2025
- visibility 63

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi (Foto:Zi).
SUMENEP – Praktik rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di Kabupaten Sumenep, Madura semakin tak terbendung.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep mengungkap dugaan maraknya “pabrik rokok bayangan” yang disinyalir menjadi motor utama peredaran pita cukai ilegal.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Pengurus SMSI Sumenep, Samauddin, dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman, Rumah Dinas Bupati Sumenep, Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, Samauddin menjelaskan bahwa praktik rokok ilegal di Sumenep dilakukan secara sistematis. Proses produksi berlangsung diam-diam lalu rokok dipindahkan ke lokasi lain untuk dikemas sebelum diselundupkan ke pasar.
“Modusnya seperti itu. Selesai produksi, langsung digeser ke tempat lain, dikemas, lalu dilempar ke pasar,” ungkap Samauddin.
Lebih lanjut, ia membeberkan keberadaan pabrik rokok bayangan yang digunakan sebagai kedok untuk menghindari pengawasan. Saat aparat hendak melakukan inspeksi, pemilik pabrik memanggil pekerja dan menghidupkan aktivitas semu.
“Pabrik itu hanya aktif ketika ada kabar sidak. Selebihnya kosong. Ini akal-akalan untuk mengaburkan praktik ilegal,” katanya.
Data SMSI menunjukkan, dari total 256 perusahaan rokok di Sumenep, hanya sekitar 106 yang memiliki izin produksi. Ironisnya, 70 persen dari yang berizin itu diduga tidak beroperasi secara nyata.
“Nah, pabrik-pabrik semu inilah yang jadi penopang praktik jual beli pita cukai secara ilegal,” tegas Udin, yang juga Ceo Memo Online.
Ia menambahkan, hasil investigasi timnya menemukan sejumlah bentuk pelanggaran seperti kesalahan dalam penempelan pita cukai hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ini bukan sekadar merugikan negara tapi juga memperkaya oknum tertentu yang bermain di belakang layar,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Madura merespons terbuka atas laporan SMSI. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi, menyebut pihaknya belum menemukan pelanggaran secara langsung, namun siap jika diajak melakukan inspeksi bersama.
“Kami terbuka. Jika SMSI ingin turun bareng, silakan. Asalkan sidaknya dilakukan dengan terstruktur dan terencana,” ujar Andru.
Andru menjelaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pembinaan kepada perusahaan rokok yang masih bisa diarahkan. Namun jika tidak kooperatif, sanksi tegas siap diberikan.
“Kalau bisa dibina, kami awasi pembukuannya. Tapi kalau tidak bisa, kami akan bekukan izin usahanya atau cabut sekalian,” jelasnya.
Bea Cukai juga mengimbau agar masyarakat dan media berani melaporkan pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait pita cukai yang tak sesuai mekanisme.
“Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa berat. Mulai dari denda hingga tiga kali lipat nilai kerugian negara,” tandas Andru.
- Penulis: Redaksi