JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian serius tim kuasa hukum korban.
Korban, VA, didampingi kuasa hukum dari LBH Wiraraja, yaitu Moh. Sy. Maulana, S.H dan Moh. Faqih Warik, S.H, mendatangi Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (13/3/2026), untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
“Kami berada di Mabes Polri untuk mengawal langsung perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dialami klien kami,” ujar Moh. Sy. Maulana.
Kasus ini menyeret terduga pelaku berinisial R, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang bertugas di Polsek Kangayan, Polres Sumenep. Menurut Maulana, langkah pengawalan hingga tingkat pusat dilakukan agar proses hukum tidak berhenti di tingkat lokal.
“Alhamdulillah, kami mendapat respons positif dari Mabes Polri. Ini membuat kami optimistis keadilan bagi klien kami bisa benar-benar ditegakkan,” tegas Maulana.
Sementara itu, Moh. Faqih Warik menekankan pentingnya kritik publik sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi kepolisian.
“Kapolri pernah menyampaikan bahwa yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Kritik dan langkah hukum yang kami tempuh ini kami harap dipahami sebagai dukungan agar Polri tetap bersih dan profesional,” ujar Faqih.
Kendati begitu, lanjut Faqih, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka memastikan tidak ada ruang bagi upaya penghentian perkara atau penyelesaian yang merugikan korban.
“Proses hukum ini harus berjalan penuh transparansi. Kami tidak akan membiarkan kasus berhenti di tengah jalan atau diselesaikan dengan cara yang merugikan klien kami,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, kasus ini mencuat setelah VA mengaku mengalami tekanan hingga dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungan. Dugaan tersebut memantik sorotan publik dan desakan agar kepolisian bertindak tegas terhadap anggotanya.












