SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Persoalan pengurusan sertifikat tanah di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep belum juga menemukan kejelasan. Meski waktu terus berjalan sejak program itu disosialisasikan pada 2021, ratusan warga hingga kini masih menanti dokumen hak atas tanah yang dijanjikan.
Data yang dihimpun Kliktimes mencatat, sebanyak 167 warga telah menyetor uang Rp 450.000 per orang untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat. Namun, hingga saat ini baru 22 sertifikat yang terbit. Sebanyak 145 warga lainnya masih berada dalam ketidakpastian.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menuntaskan program tersebut. Tidak sedikit pula yang menaruh curiga terhadap pengelolaan dana yang telah dikumpulkan.
“Sudah tiga tahun kami bayar, tapi sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung ada. Kami hanya diberi janji-janji,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebutkan, Rabu (11/2/2026).
Menurut warga, pengumpulan dana dimulai pada pertengahan 2021. Saat itu, pemerintah desa menyampaikan adanya program sertifikasi tanah dengan biaya administrasi Rp 450.000 per bidang. Informasi tersebut membuat warga merasa yakin karena disebut sebagai bagian dari program resmi.
“Kami diberi tahu cukup membayar Rp 450.000 untuk administrasi, nanti tanah akan disertifikatkan. Karena disebut program resmi, kami percaya,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, harapan itu belum juga terwujud. Warga mengaku telah berulang kali mendatangi Balai Desa Langsar untuk meminta penjelasan. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.
“Setiap ditanya, jawabannya masih diproses. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Beberapa warga bahkan datang secara kolektif guna meminta transparansi terkait perkembangan pengurusan sertifikat dan penggunaan dana yang telah disetorkan. Namun, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai tahapan proses maupun kendala yang dihadapi.
Minimnya keterbukaan informasi menjadi sorotan utama. Warga berharap pemerintah desa dapat menyampaikan perkembangan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Sumenep menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum jika memang ditemukan indikasi penyimpangan.
“Ada indikasi yang perlu ditelusuri. Warga sudah membayar dengan harapan mendapatkan sertifikat, tetapi realisasinya tidak sebanding,” ujar Wahyudi, aktivis di Bumi Sumekar.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Situasi di Desa Langsar pun disebut mulai menghangat. Warga yang merasa dirugikan memberikan tenggat waktu agar ada kejelasan konkret dari pemerintah desa. Jika tidak ada perkembangan berarti, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau tetap tidak ada kejelasan, kami akan melapor secara resmi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Langsar, Didik Supriyono, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.













