SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Temuan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. SPPG Ketawang Daleman diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun tetap menjalankan distribusi makanan meski diduga melanggar petunjuk teknis (juknis).
Fakta tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan HMI Komisariat Lancaran bersama Satgas, Korwil, Wakareg, dan pihak terkait pada Jumat (03/04/2026) kemarin.
Dalam sidak itu, tim menemukan pengelolaan limbah di dapur SPPG belum memenuhi standar. Selain itu, kondisi lingkungan dinilai tidak higienis dengan ditemukannya tikus berkeliaran di area dapur.
Ketua Umum HMI Komisariat Lancaran, Kayyis, meminta pihak terkait segera bertindak tegas atas temuan tersebut. Ia menilai operasional SPPG tanpa IPAL merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Kami mendesak Satgas, Korwil, dan Korcam Ganding untuk segera mengambil langkah tegas terhadap SPPG Ketawang Daleman yang tidak memiliki IPAL namun masih tetap beroperasi,” kata Kayyis.
Menurutnya, IPAL merupakan komponen wajib dalam operasional dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan serta menjaga standar kebersihan. Ia juga menyoroti kondisi dapur yang dinilai tidak layak karena adanya tikus di area pengolahan makanan.
“Ini menyangkut kesehatan. Dapur tanpa IPAL dan kondisi tidak higienis tetap beroperasi tentu berisiko terhadap kualitas makanan yang didistribusikan,” ujarnya.
Selain itu, Kayyis juga mempertanyakan penggunaan anggaran operasional SPPG yang disebut mencapai Rp6 juta per bulan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menilai perlu ada evaluasi dan transparansi, mengingat SPPG tersebut telah berjalan sekitar lima bulan tanpa IPAL.
“Kami meminta evaluasi menyeluruh, termasuk audit anggaran. Harus jelas peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Regional (Wakareg) SPPG, Teguh Bayu Wibowo, sebelumnya juga menyayangkan adanya ketidaksesuaian dengan juknis. Ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar, termasuk memiliki IPAL.
Hal senada disampaikan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Imranto, turut menegaskan bahwa IPAL merupakan syarat penting dalam pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Meski demikian, hingga saat ini distribusi MBG dari SPPG Ketawang Daleman masih tetap berjalan. Padahal, Korwil Sumenep telah menegaskan bahwa dapur SPPG tidak boleh beroperasi apabila belum memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses perbaikan.
Atas kondisi tersebut, Kayyis menegaskan bahwa jika Satgas MBG Sumenep dan pihak terkait tidak segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut, maka HMI Komisariat Lancaran menilai kinerja Satgas lalai dan terkesan melakukan pembiaran.
“Jika tidak ada tindakan, kami menilai Satgas lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan terkesan melindungi pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.












