SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Polemik transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumenep kembali mengemuka. Aktivis Pemuda Demokrasi Sumenep secara terbuka mengecam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai tidak transparan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes.
Koordinator Audiensi Pemuda Demokrasi, Asroful mengatakan bahwa audiensi yang digelar di kantor DPMD Sumenep pada Selasa (23/12/2025) merupakan bentuk tuntutan atas hak publik memperoleh informasi, bukan serangan terhadap institusi.
“Kami datang bukan untuk menyerang, tapi meminta kejelasan. LPJ BUMDes dan salah satu program dinas yang kami minta sampai sekarang belum ditunjukkan secara transparan. Ini menyangkut hak publik untuk tahu,” kata Asroful.
Ia menilai, sulitnya mengakses dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran pembinaan BUMDes menjadi indikator lemahnya komitmen transparansi pemerintah daerah.
“Keterlambatan laporan dan tidak adanya publikasi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Asroful juga menekankan bahwa BUMDes dibentuk sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan desa, sehingga pengelolaannya harus terbuka dan dapat diawasi publik.
“BUMDes dibentuk untuk menyejahterakan masyarakat desa. Kalau LPJ saja tidak bisa dibuka, bagaimana publik bisa ikut mengawasi?” katanya.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana peran pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DPMD terhadap desa-desa di Kabupaten Sumenep agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami menyoroti lemahnya pengawasan DPMD terhadap pengelolaan DD, ADD, dan BUMDes di seluruh desa,” ujarnya.
Selain itu, Pemuda Demokrasi turut mengkritisi minimnya keterbukaan data LPJ BUMDes yang dihimpun DPMD, termasuk salah satu program dinas yang dinilai tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
“Padahal data tersebut merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Asroful.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, membantah tudingan adanya penutupan informasi publik. Ia menyebut LPJ BUMDes yang dihimpun pihaknya tidak dapat ditunjukkan karena pertimbangan mekanisme administrasi.
“Kami memahami aspirasi adik-adik. Namun perlu kami sampaikan, LPJ BUMDes dan laporan program tertentu bersifat rahasia,” ujar Anwar.
Plt DLH Sumenep itu menambahkan, masyarakat atau pihak yang ingin mengetahui LPJ BUMDes dipersilakan untuk meminta langsung kepada pemerintah desa masing-masing.
“Jika ingin mengetahui LPJ BUMDes, silakan meminta langsung ke desa masing-masing,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik lanjutan dari Aktivis Pemuda Demokrasi. Mereka menilai dalih kerahasiaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kalau alasan seperti ini terus dipakai setiap kali diminta data, itu sama saja menormalisasi ketertutupan,” tegas Asroful.
Namun begitu, karena audiensi tidak menemukan titik temu, Pemuda Demokrasi memastikan akan terus mengawal persoalan transparansi LPJ BUMDes dan membawa tuntutan tersebut ke ruang terbuka.
“Kami akan melanjutkan gerakan ini di ruang terbuka,”tutupnya.












