SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep mulai tancap gas menjalankan fungsi ajudikasi di periode 2025–2029. Hal itu ditandai dengan digelarnya sidang sengketa informasi perdana pada 23 Januari 2026.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut digelar di Ruang Sidang Utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor. Agenda yang dibahas adalah pemeriksaan awal atas permohonan sengketa informasi dari Ifirlana Hermanto.
Permohonan itu menyangkut keterbukaan data realisasi APBDes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Banbaru menjadi pihak termohon.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, dengan anggota Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi.
Rifai menyebut, sidang ini menjadi langkah awal bagi KI Sumenep untuk menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik di periode yang baru.
“Alhamdulillah, di periode ini kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana,” ujarnya.
Ia memastikan, setiap permohonan sengketa informasi yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan standar yang berlaku.
“Kami pastikan semua permohonan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Tak hanya perkara tersebut, pada hari yang sama KI Sumenep juga menggelar sidang sengketa informasi lain dengan termohon dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.












