SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lancaran mengungkap persoalan serius terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam sidak pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep.
Sidak tersebut melibatkan Pemkab Sumenep, Satgas MBG, Koordinator Wilayah (Korwil), serta Koordinator Regional (Koreg) Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk, sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran di lapangan.
Hasil sidak menunjukkan masih adanya SPPG yang belum memiliki IPAL sehingga pengelolaan limbah tidak sesuai standar. Kondisi ini menjadi temuan utama yang berujung pada penghentian operasional di sejumlah lokasi.
Di SPPG Ketawang Larangan, fasilitas IPAL tidak tersedia. Akibatnya, operasional langsung disuspensi sementara karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Lingkungan menjadi tidak higienis dan berisiko memicu munculnya hama seperti tikus,” ujar M. Hafid, kader HMI Komisariat Lancaran.
Temuan serupa juga terjadi di SPPG Guluk-Guluk. IPAL di lokasi tersebut masih dalam tahap perbaikan, sehingga operasional dihentikan hingga fasilitas tersebut berfungsi optimal dan memenuhi ketentuan.
Selain persoalan IPAL, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan uji sampel limbah yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan belum berjalan. Di SPPG Sumber Payung, pengelolaan limbah juga belum maksimal, ditandai dengan air yang masih keruh dan berbau serta limbah sisa buah yang belum tertangani dengan baik.
Sementara itu, di SPPG Bataal Ganding, muncul kekhawatiran potensi pencemaran karena lokasi yang berada dalam satu area dengan pabrik air. Meski dinilai berisiko kecil, tim tetap merekomendasikan pemisahan akses sebagai langkah antisipasi.
Ketua Umum HMI Komisariat Lancaran, Khairul Kayyis, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons temuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat, terutama dalam aspek pengelolaan limbah.
“Gerak cepat ini patut diapresiasi, tapi pengawasan ke depan harus lebih ketat agar tidak berdampak pada lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti anggaran operasional sebesar Rp6 juta per bulan dari BGN yang dinilai seharusnya dapat dimaksimalkan, termasuk untuk penyediaan dan pengelolaan IPAL.
Koordinator Wilayah Sumenep, Moh. Khalilurrahman, menegaskan seluruh SPPG wajib memenuhi standar, khususnya terkait IPAL. Ia menekankan, setiap proses perbaikan harus diikuti penghentian operasional.
“Setiap proses perbaikan harus diikuti penghentian operasional hingga standar terpenuhi,” tegasnya.
Dari hasil sidak, dua SPPG yakni Ketawang Larangan dan Guluk-Guluk disuspensi hingga IPAL selesai dibangun dan berfungsi optimal. Sementara SPPG Sumber Payung mendapat teguran, dan SPPG Bataal Ganding diminta melakukan penataan ulang akses lokasi.













