PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan RI memanfaatkan kunjungan kerjanya ke Madura untuk menggelar dialog perpajakan dan cukai sekaligus menyosialisasikan kanal pengaduan resmi kepada para pengusaha rokok.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Graha Bawang Mas, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026), dan diikuti oleh para pelaku usaha industri hasil tembakau dari berbagai daerah di Madura.
Dalam forum yang berlangsung hangat dan interaktif itu, sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari regulasi pajak dan cukai hingga persoalan teknis yang kerap dihadapi pengusaha rokok dalam praktik di lapangan.
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A, menyampaikan bahwa selain berdialog, pihaknya juga memperkenalkan kanal pengaduan sebagai sarana resmi bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait perpajakan dan cukai.
“Komwasjak menyediakan kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyampaikan persoalan, baik terkait regulasi, pelayanan, maupun dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan pajak dan cukai,” ujar Amien.
Menurutnya, kanal aduan tersebut dirancang sebagai jembatan komunikasi antara pengawas dan wajib pajak. Dengan mekanisme ini, pengawasan perpajakan tidak lagi bersifat satu arah, melainkan melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha.
“Pengusaha tidak perlu ragu menyampaikan kendala yang dihadapi. Dari aduan itu kami dapat memetakan persoalan riil di lapangan dan mendorong perbaikan sistem,” jelasnya.
Amien menegaskan, keberadaan kanal pengaduan juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan. Setiap aduan yang masuk akan dikaji dan diverifikasi sebelum dirangkum sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
“Kami menampung aduan, mempelajarinya secara objektif, lalu menyusunnya menjadi rekomendasi kepada Menteri Keuangan agar kebijakan pajak dan cukai semakin tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, Komwasjak dibentuk berdasarkan amanat Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Lembaga ini bersifat independen dan non-struktural sehingga memiliki keleluasaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Posisi independen ini penting agar pengawasan berjalan objektif dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
Peran Komwasjak, lanjut Amien, juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 yang mengatur kewenangan komite dalam memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Amien menegaskan bahwa kunjungan ke Madura bukan sekadar agenda seremonial, melainkan upaya untuk memahami secara langsung dinamika industri rokok di daerah.
“Dialog langsung dan kanal aduan ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengar, memahami, dan mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi pelaku usaha,” tegasnya.
Dengan dibukanya kanal pengaduan tersebut, Komwasjak berharap hubungan antara pengawas perpajakan dan pelaku usaha semakin terbuka dan konstruktif.
“Harapannya, mekanisme pajak dan cukai dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat,” pungkas Amien.












