Berita

Satu Tahun Kepemimpinan Fauzi – Imam: Antara Prestasi dan Pekerjaan Rumah Sosio-Ekologi

9928
×

Satu Tahun Kepemimpinan Fauzi – Imam: Antara Prestasi dan Pekerjaan Rumah Sosio-Ekologi

Sebarkan artikel ini
Sahid Badri Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sumenep. Foto/Ist.

OPINI | KLIKTIMES.ID – Masa kepemimpinan Fauzi Wongsojudo sebagai Bupati Kabupaten Sumenep telah genap satu tahun. Sebuah rentang waktu yang, dalam tata kelola pemerintahan, cukup untuk menakar arah, membaca komitmen, sekaligus mengevaluasi capaian. Di satu sisi, narasi pembangunan dan investasi terus digaungkan. Namun di sisi lain, sejumlah problem lingkungan masih berdiri sebagai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Sumenep adalah daerah yang kaya sumber daya. Potensi pertambangan dan perikanan menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, potensi itu belum sepenuhnya terkelola secara optimal. Kebocoran PAD dari sektor pertambangan dan perikanan masih menjadi isu yang berulang. Aktivitas tambang galian C dan tambak udang ilegal disebut-sebut sebagai salah satu penyebabnya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyisakan luka ekologis yang panjang.

Persoalan ini bukan kabar baru. Aktivitas tambang dan tambak ilegal kerap menjadi perbincangan publik. Pemerintah daerah diyakini memiliki data dan peta sebaran aktivitas tersebut. Namun, publik bertanya: sejauh mana langkah konkret dilakukan untuk menertibkan dan meminimalisir dampaknya?

Di sinilah letak kegelisahan itu. Ketika negara dalam hal ini pemerintah daerah hadir dengan data dan kewenangan, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan ketegasan, ruang abu-abu kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Dampaknya bukan sekadar angka-angka di laporan keuangan daerah, melainkan degradasi lingkungan, abrasi pantai dan ketimpangan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah belum tuntasnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini sejatinya menjadi kompas pembangunan: menentukan zona, mengatur pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pagar agar pembangunan tidak melampaui batas ekologis. Tanpa RDTR yang jelas, arah pembangunan rawan kehilangan orientasi.

Keterlambatan penyelesaian RDTR menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa hingga satu tahun kepemimpinan berjalan, dokumen fundamental ini belum juga rampung? Apakah persoalannya administratif, teknis atau ada dinamika lain yang belum tersampaikan secara terbuka?

RDTR bukan sekadar dokumen formalitas. Ia adalah fondasi tata kelola. Tanpanya, pembangunan berisiko berjalan tanpa rambu. Dalam situasi seperti ini, aktivitas tambang galian C dan tambak udang ilegal seolah menemukan ruang untuk terus tumbuh, karena pijakan regulatif yang detail belum sepenuhnya tersedia.

Tentu, tidak adil jika satu tahun dinilai sebagai keseluruhan perjalanan. Namun, satu tahun cukup untuk menunjukkan keseriusan arah. Pemerintah daerah memiliki pilihan: membiarkan polemik berlarut, atau menegaskan sikap dengan langkah preventif, persuasif hingga penegakan hukum yang tegas bila diperlukan.

Desakan publik pada dasarnya sederhana. Pertama, pengawalan serius terhadap pemberantasan tambang galian C dan tambak udang ilegal. Bila pendekatan persuasif tak diindahkan, maka ketegasan regulatif harus menjadi pilihan. Kedaulatan wilayah dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi semata.

Kedua, percepatan penyelesaian RDTR sebagai acuan penataan dan perlindungan kawasan. Dengan dokumen tata ruang yang jelas, pemerintah daerah memiliki legitimasi kuat dalam mengendalikan pembangunan dan menindak pelanggaran.

Sumenep tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah konsistensi tata kelola dan keberanian mengambil keputusan. Prestasi administratif dan penghargaan memang penting, tetapi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial jauh lebih menentukan masa depan daerah.

Satu tahun adalah awal. Publik berharap tahun-tahun berikutnya menjadi babak pembuktian: bahwa pembangunan dan kelestarian bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua kaki yang harus berjalan beriringan.

*) Oleh: Sahid Badri Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sumenep. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *