SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial WS (42) asal Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, diringkus petugas saat tengah berada di teras rumahnya, Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan WS berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat membuang sesuatu ke lantai. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut adalah lima poket sabu siap edar dengan total berat 1,40 gram.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, bong, pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, pelaku tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti, Sabtu (1/11/2025).
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, WS diduga berperan sebagai pengedar. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita seluruh barang bukti, dan mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk proses pembuktian.
“Semua proses akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas: Sumenep harus bersih dari narkoba,” tutup AKP Widiarti.












