SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membekuk dua terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Dua pria tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Rubaru.
Dua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Dari tangan MS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kepada polisi, MS mengaku barang haram tersebut didapat dari BN. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke rumah BN.
Saat dilakukan penggeledahan, BN yang sedang berada di teras rumahnya tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 33 poket sabu siap edar dengan total berat sekitar 4,93 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk jaringan kecil yang beroperasi di pelosok desa.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti, Kamis (30/10/2025).
Widiarti juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.













