SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ARA (58) diringkus polisi di rumah panggungnya, Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 32 poket sabu dengan berat bersih ±12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta sebuah telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menegaskan, penangkapan ini bukti keseriusan aparat dalam menyapu bersih jaringan narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Widiarti.
Fakta lain yang mengejutkan, ARA ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah dipenjara di Denpasar pada 2010 dan kembali ditangkap di Bali pada 2013 dengan kasus serupa.
Kini, ARA harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.