BeritaDaerah

Satresnarkoba Polres Sumenep Grebek Pengguna Sabu di Gapura, Dua Terduga Diamankan

8
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Grebek Pengguna Sabu di Gapura, Dua Terduga Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu, MAF dan IS, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep usai penggerebekan di Desa Gapura Barat. (Foto:Humas).

SUMENEP – Perang melawan narkotika terus digaungkan jajaran Polres Sumenep. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencetak hasil dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu siang, (12/7/ 2025).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gapura Barat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pria yang tengah berada dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi sabu. Kedua terduga masing-masing berinisial MAF dan IS.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua poket plastik klip berisi sabu seberat ±1,20 gram,

Bong atau alat hisap sabu, Pipet kaca, Timbangan elektrik, Satu unit handphone serta barang-barang lain yang diduga kuat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kepada penyidik, kedua terduga pelaku mengaku baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu disebut merupakan milik MAF. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *