JAKARTA – Maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah termasuk di wilayah Madura, Jawa Timur mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.
Pembentukan Satgas ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan menekan laju pertumbuhan pasar rokok ilegal di Tanah Air.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa selama ini upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal masih terfokus di hilir yakni pada jalur distribusi. Sementara itu, hulu persoalan yakni kegiatan produksi di pabrik-pabrik tanpa izin resmi belum banyak tersentuh secara sistematis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum masih terlalu dominan di distribusi. Padahal, untuk menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, kita harus menutup mata airnya dari hulu,” ujar Djaka dalam keterangannya dikutip dari Sindo News, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, Satgas ini akan bertugas menindak tegas pelaku produksi ilegal dan memperkuat pengawasan menyeluruh terhadap rantai pasok industri rokok noncukai.
Kendati demikian, faktor ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu penyebab utama tingginya konsumsi rokok ilegal. Heri, perwakilan dari Direktorat Penegakan Bea dan Cukai menjelaskan bahwa tingginya tarif cukai membuat harga rokok legal terus melonjak sehingga tak terjangkau oleh sebagian kalangan.
“Bayangkan saja, kalau rokok legal bisa seharga Rp40.000 per bungkus sedangkan rokok ilegal hanya Rp7.000. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pilihan ini tentu sangat menggoda,” kata Heri dalam keterangannya.
Kondisi ini membuka ruang luas bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke pasar terutama di daerah dengan pengawasan terbatas. Tak sedikit konsumen akhirnya beralih ke produk lintingan sendiri (tingwe) atau rokok kategori cukai rendah.
Salah satu merek yang kini menjadi sorotan adalah New Humer. Rokok ini diketahui beredar luas di wilayah Madura khususnya di Kabupaten Sumenep dan dijual bebas di warung-warung tanpa pita cukai resmi.
Informasi yang dihimpun Klik Times menyebutkan, rokok ini diduga kuat berasal dari Kabupaten Pamekasan sebagai pusat produksi rokok ilegal di Madura. Anehnya, meskipun secara geografis Kantor Bea Cukai Madura terletak di kabupaten setempat, aktivitas pelanggaran ini masih terus terjadi.
“Secara letak, Bea Cukai seharusnya bisa mendeteksi pelanggaran dari segala arah. Tapi justru dari arah timur seperti Sumenep, rokok ilegal tumbuh subur. Ilegal secara dokumen tapi legal di warung-warung,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Keberadaan produk seperti New Humer dinilai oleh para pengamat sebagai tantangan serius bukan hanya terhadap penegakan hukum tetapi juga terhadap keadilan dalam berusaha.
“Ini bukan sekadar persoalan penerimaan negara yang hilang tapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal yang mematuhi regulasi,” ujar seorang pengamat industri tembakau yang enggan disebut namanya.
Data dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini telah menyentuh angka 7 persen dari total konsumsi nasional. Angka ini melonjak tajam dari 3–4 persen pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Heri, peningkatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan kebijakan cukai yang ada saat ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif.
“Jika tidak dikendalikan secara serius dan konsisten, peredaran rokok ilegal akan semakin liar dan merusak struktur penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Di tengah rencana pembentukan Satgas, kalangan industri, akademisi dan masyarakat sipil berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang seimbang antara pengendalian konsumsi tembakau dan keberlangsungan industri rokok legal.
Publik pun menanti ketegasan aparat dalam membongkar jaringan distribusi rokok ilegal termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini membiarkan peredaran New Humer berjalan tanpa hambatan di Madura.
Klik Times akan terus memantau perkembangan pembentukan Satgas serta langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.