PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Dugaan praktik produksi rokok ilegal terus menyeruak di wilayah Madura, Jawa Timur. Sebuah pabrikan rokok yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan diduga kuat memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan merek Premium Gold dan Grand Premium.
Aktivitas tersebut disebut melibatkan seorang pengusaha berinisial Haji J, yang dikenal memiliki jaringan distribusi cukup luas di wilayah Pamekasan bahkan luar Madura.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan publik. Praktik tersebut dinilai mencederai marwah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai Madura yang tengah gencar menjalankan operasi nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal.”
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah menekan kebocoran pendapatan negara, dugaan aktivitas ilegal Haji J justru berlangsung secara terbuka dan telah mempekerjakan sejumlah tenaga kerja lokal.
Berdasarkan hasil penelusuran, produk rokok tanpa pita cukai itu dikemas menyerupai rokok legal di pasaran. Desain kemasan yang mirip membuatnya sulit dibedakan oleh masyarakat awam.
Kondisi tersebut menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara karena hilangnya penerimaan cukai. Tak sedikit yang menilai, keberadaan pabrik ini menjadi tamparan bagi aparat Bea Cukai yang selama ini mengusung semboyan “Bersih, Profesional dan Tertib Cukai.”
Ketua Gerakan Pemuda Republik (GPR), Firdaus Muza, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Haji J tersebut. Ia menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kredibilitas lembaga negara.
“Ini bukan lagi soal rokok tanpa pita cukai, tapi soal harga diri institusi negara. Bagaimana bisa, di tengah gencarnya kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’, justru muncul pemain besar seperti Haji J yang bebas beroperasi. Ini jelas memalukan dan meruntuhkan marwah Menkeu Purbaya serta Bea Cukai Madura,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Firdaus menduga, lemahnya pengawasan di lapangan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk beroperasi. Ia meminta agar pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
“Kita harus jujur, kasus seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa ada kelengahan aparat. Bea Cukai seharusnya menjadi garda terdepan melindungi penerimaan negara bukan justru membiarkan pelanggaran semacam ini terus berulang. Bila perlu, Menkeu Purbaya turun langsung memastikan integritas aparatnya di Madura masih terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa praktik rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia meminta agar aparat penegak hukum bersikap transparan dalam mengusut kasus Haji J dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Marwah Menkeu dan Bea Cukai sedang dipertaruhkan. Jika kasus Haji J ini dibiarkan, publik akan menilai hukum di negeri ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bea Cukai harus berani menindak pelaku besar yang jelas-jelas merusak tatanan ekonomi Madura,” ucapnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Firdaus mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal di daerah masing-masing. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal hanya akan efektif jika pemerintah dan masyarakat bekerja sama.
“Kalau Haji J bisa dengan mudah memproduksi rokok ilegal di Akkor, lalu apa gunanya razia dan pemusnahan miliaran batang rokok ilegal yang selama ini digembar-gemborkan. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum masih berjalan di Madura,” tegasnya.













