PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kian meresahkan. Salah satu merek yang paling marak ditemui di pasaran adalah Premium Bold, rokok tanpa pita cukai yang sejatinya dilarang keras oleh regulasi, namun justru beredar luas hingga ke pelosok desa.
Berdasarkan penelusuran pewarta Klik Times, rokok ilegal tersebut diduga kuat dipasok dari sebuah gudang di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial HJ. Dari lokasi itu, produk tanpa cukai ini mengalir ke berbagai warung kecil dan toko eceran di wilayah Madura.
Ketua Gerakan Pemuda Republik (GPR), Firdaus Muza, menilai maraknya peredaran rokok ilegal ini sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan aparat khususnya Bea Cukai Madura.
“Ini jelas-jelas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan setiap hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebelum dipasarkan. Fakta bahwa Premium Bold bisa beredar terbuka menunjukkan adanya pembiaran. Kami menilai Bea Cukai Madura seolah-olah buta terhadap fenomena ini,” tegas Firdaus, Selasa (30/9/2025).
Firdaus juga mengingatkan bahwa dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam eksistensi industri rokok resmi yang selama ini menjadi penopang perekonomian daerah.
“Kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai sangat besar. Apalagi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) selama ini juga dipakai untuk membiayai program kesehatan dan pembangunan di daerah. Jika ini dibiarkan, masyarakat sendiri yang akan menanggung akibatnya,” sambungnya.
GPR menuntut pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup gudang produksi rokok ilegal di Palengaan dan menindak pemilik berinisial HJ.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan aparat hanya berani menindak pedagang kecil di warung, tetapi diam terhadap aktor besar yang mengendalikan peredaran,” ujar Firdaus.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal Premium Bold yang disebut berasal dari Desa Akkor, Palengaan, Pamekasan.