BeritaDaerah

Rokok Ilegal Premium Bold Marak di Pamekasan, Bertentangan Regulasi namun Lolos ke Pasaran

35
×

Rokok Ilegal Premium Bold Marak di Pamekasan, Bertentangan Regulasi namun Lolos ke Pasaran

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merek Premium Bold Marak Beredar di Pamekasan. Foto/Klik Times.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Salah satu merek yang paling mudah ditemui di pasaran adalah Premium Bold, rokok tanpa pita cukai yang sejatinya haram secara regulasi, namun justru dijual terbuka di warung-warung kecil hingga toko eceran.

Pantauan pewarta Klik Times di lapangan menunjukkan, rokok tanpa cukai tersebut tidak sulit didapat. Produk ini dijajakan layaknya rokok legal, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

Seorang warga Pamekasan yang ditemui di sebuah warung mengaku kerap membeli rokok ilegal tersebut karena faktor harga.

“Kalau beli rokok resmi sekarang berat di kantong. Premium Bold ini murah, rasanya juga hampir sama. Jadi banyak orang pilih ini,” ujar warga itu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/9/2025).

Tidak hanya di pusat kota, rokok ilegal Premium Bold juga beredar hingga ke pelosok desa. Pewarta Klik Times mendapati produk tersebut dijual bebas di sejumlah perkampungan. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredarannya sudah menembus lapisan masyarakat bawah dan seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat, meski secara hukum produk tersebut jelas dilarang.

Di balik ramainya peredaran, potensi kerugian negara akibat rokok haram secara regulasi ini tidak bisa dianggap sepele. Pajak cukai yang semestinya masuk ke kas negara berpotensi hilang, sementara industri rokok resmi yang ikut menopang ekonomi daerah terancam tersisih di pasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat terkait belum terlihat melakukan operasi khusus untuk menertibkan peredaran rokok ilegal Premium Bold di Pamekasan.

Warga pun berharap ada langkah nyata dari pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik yang dilarang regulasi tersebut, agar tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *