Rokok Ilegal New Humer Merajalela di Madura, Aktivis: Bea Cukai Ibarat ” Can Macanan Kaddu’ “
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025
- visibility 35

Rokok Merek New Hummer (Foto:Zi).
SUMENEP – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek New Humer makin tak terkendali di Madura.
Rokok ilegal ini dijual secara terang-terangan di warung-warung dan pasar tradisional, namun nyaris tanpa tindakan dari aparat Bea Cukai. Fenomena ini membuat publik geram dan aktivis pun angkat bicara dengan sindiran tajam.
Salah satu aktivis Madura, Faynani, menyebut kinerja Bea Cukai Madura seperti “Can Macanan Kaddu’ ” – istilah lokal Madura yang sarat makna. Ia terlihat buas, namun sejatinya tidak pernah menggigit siapa pun. Itulah metafora yang kini disematkan pada Bea Cukai Madura.
“Kami curiga, kenapa rokok ilegal bisa beredar sebebas itu? Jangan-jangan sudah jadi jaringan yang dilindungi. Bea Cukai Madura kami lihat seperti Can Macanan Kaddu’, hanya jaga nama tapi tak punya taji,” tegas Faynani kepada Klik Times, Selasa (24/6/2025).
Rokok ilegal New Humer ditemukan beredar luas di Pamekasan dan mulai menyusup ke wilayah tetangga seperti Sumenep. Padahal, Kantor Bea Cukai Madura berdiri tak jauh dari pusat aktivitas distribusi tersebut. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang menunjukkan penindakan serius.
“Kalau pelanggaran ada di depan mata tapi tak ditindak, lantas publik harus percaya pada siapa? Negara dirugikan, rakyat ditipu, hukum ditertawakan,” tanya Faynani.
“Ironisnya, banyak pedagang kecil yang tak sadar bahwa mereka menjual barang ilegal. Hal ini terjadi karena produk tersebut sudah menjadi barang umum di pasaran. Minimnya edukasi dan pengawasan memperparah situasi ini, ” Imbuhnya.
Kendati demikian, Faynani mengapresiasi rencana pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, ia menilai langkah tersebut masih bersifat tambal sulam karena lebih fokus pada distribusi di hilir bukan memberantas produksi di hulu.
“Masalah utama yang kini mengemuka adalah dugaan keterlibatan pengusaha rokok berizin dalam praktik rokok ilegal. Ironisnya, ketika aparat melakukan penertiban, yang justru menjadi sasaran adalah pedagang eceran di tingkat bawah. Ini semacam penindakan kosmetik. Hulu tak disentuh, hilir ditekan,” kata dia.
Berdasarkan Data dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal kini telah menyentuh angka 7 persen dari total konsumsi nasional. Ini melonjak signifikan dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 3–4 persen.
Peningkatan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan. Perwakilan Direktorat Penegakan Bea Cukai, Heri, menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan penegakan cukai.
“Jika tidak dikendalikan secara serius dan konsisten, rokok ilegal akan semakin liar dan merusak struktur penerimaan negara dari sektor cukai,” ungkapnya dikutip Sindo News.
Hingga berita ini diterbitkan, Klik Times berupaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Admin Bea Cukai Madura Pengaduan, namun tak kunjung dibalas.
Namun begitu, kini publik Madura menanti, apakah Bea Cukai mampu menunjukkan ketegasannya sebagai penjaga keuangan negara, atau justru larut dalam stigma “Can Macanan Kaddu’” – simbol kelemahan dan ketidakberdayaan.
Sebab dalam sorotan publik dan era transparansi saat ini, diam bukan lagi pilihan. Ketika hukum tak dijalankan secara adil dan tegas, kepercayaan masyarakat akan perlahan ambruk dan negara hanya akan menuai kebocoran demi kebocoran.
- Penulis: Redaksi