PAMEKASAN – Meski berkali-kali diamankan aparat penegak hukum dan Bea Cukai, rokok ilegal merek New Humer asal Pamekasan tetap saja beredar luas di Madura.
Ironisnya, seluruh operasi penindakan hanya menyasar ranting, sementara akar utamanya tak tersentuh hingga hari ini. Dari temuan di lapangan, distribusi rokok ini masih berjalan dan kian sistematis.
“Ga ada pengaruh (red: penindakan) faktanya di sebagian toko kelontong tempat saya beli rokok, distribusinya tetap lancar dan New Humer tetap diperjual belikan,” ucap A warga Asal Guluk-Guluk Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedikitnya delapan penindakan besar terjadi dalam tiga tahun terakhir:
1. Surabaya (Desember 2024): Bea Cukai Jawa Timur I bersama Polrestabes menggagalkan pengiriman New Hummer senilai Rp2,1 miliar. Rokok diselundupkan menggunakan truk berpendingin yang dimodifikasi agar tak mencurigakan.
2. Terminal Ceguk Pamekasan (Maret 2022): 291.000 batang rokok ilegal disita saat hendak dikirim ke Bogor. New Hummer termasuk dalam muatan yang terbongkar berkat laporan warga.
3. Pemusnahan Bea Cukai Madura (Oktober 2021): Lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan, hasil 151 penindakan. Mayoritas berasal dari Pamekasan, termasuk merek New Hummer.
4. Awal Tahun 2025: Dalam waktu kurang dari satu bulan, Bea Cukai Madura menyita lebih dari 5 juta batang rokok ilegal. New Hummer lagi-lagi mendominasi barang sitaan.
5. Operasi Gabungan di 13 Kecamatan Pamekasan (Juni 2024): Operasi melibatkan Satpol PP, TNI, dan Bea Cukai, menyasar toko kelontong dan jasa pengiriman yang terindikasi menyalurkan rokok ilegal.
6. Produsen di Desa Bangkes, Kadur (April 2025): Seorang produsen rokok ilegal ditangkap polisi. Namun hanya dikenai denda Rp49 juta oleh Bea Cukai, tanpa proses hukum lanjutan.
7. Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Juli 2025) berhasil mengamankan 30 karton rokok merek Humer, seluruhnya tanpa pita cukai. Rokok-rokok ini diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang hendak dilempar ke pasar gelap.
8. Bea Cukai Pasuruan mengamankan beberapa jenis merek rokok ilegal, salah satunya New Humer. Berdasarkan pengakuan BDP, mereka menerima rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial KL dan B di Sumenep. Rokok itu rencananya akan dikirimkan kepada KM di Kabupaten Badung, Bali (Juli 2025).
Namun, meski daftar penindakan terlihat panjang, distribusi New Humer tetap berlangsung lancar. Di lapangan, jalur edarnya bahkan makin rapi.
Agen-agen lokal di Sumenep seperti seorang warga Pangarangan berinisial R tetap aktif menyuplai ke berbagai desa: Batu Putih, Kalianget hingga Talango. Warung-warung kecil menjualnya tanpa rasa takut.
Diduga kuat, seluruh jaringan ini terhubung dengan pengusaha besar asal Kadur berinisial KU. Meski namanya santer disebut sebagai pemodal utama, KU nyaris tak pernah disentuh hukum. Penindakan selalu berhenti di level bawah.
“Bukan rahasia kalau si KU itu yang punya pabriknya. Tapi anehnya, aman terus. Yang ditangkap paling sopir, kurir atau orang-orang kecil,” ujar seorang warga berinisial CK.
Fakta ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menindak aktor utama di balik bisnis haram ini. Aparat terkesan hanya menggugurkan kewajiban tanpa keberanian menyentuh siapa yang sebenarnya mengendalikan jalur aman New Humer.