banner 728x90
Berita

Rokok Ilegal Merah Delima Marak Dijual Online, Aktivis Desak Penindakan Tegas

205
×

Rokok Ilegal Merah Delima Marak Dijual Online, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merah delima. Foto/Kliktimes.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kini kian terbuka seiring berkembangnya platform digital. Praktik yang merugikan negara tersebut tidak lagi berlangsung secara tersembunyi, melainkan mudah dijumpai di berbagai kanal penjualan daring.

Berdasarkan hasil pemantauan pewarta Kliktimes pada awal Januari 2026, rokok ilegal merek Merah Delima terpantau masih aktif dipasarkan secara online melalui sejumlah platform, termasuk toko daring toco.id dan media sosial Facebook. Produk tersebut ditawarkan tanpa mencantumkan informasi legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjualan rokok Merah Delima dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mewajibkan setiap rokok beredar dilengkapi pita cukai resmi serta diproduksi oleh pabrik berizin. Selain itu, distribusi rokok melalui media elektronik juga berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa rokok Merah Delima yang dipasarkan secara online, yang diduga diproduksi di Dusun Akkor, Desa Batu Labeng, Pamekasan tidak mencantumkan pita cukai, identitas produsen, maupun izin edar resmi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan legal sebagai barang kena cukai.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Pamekasan Faynani menilai maraknya peredaran rokok ilegal di ruang digital sebagai indikator lemahnya pengawasan, khususnya di wilayah Madura.

“Jika rokok ilegal dapat diperjualbelikan secara terbuka di platform online, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Bea Cukai Madura perlu menyesuaikan pola pengawasan dengan perubahan modus distribusi yang kini semakin digital,” ujar Faynani, Rabu (21/1/2026).

Ia menekankan pentingnya langkah penindakan yang terukur dan transparan, tidak hanya menyasar pelaku di tingkat hilir, tetapi juga menelusuri rantai produksi hingga ke sumbernya.

“Penegakan hukum semestinya menyentuh akar persoalan. Upaya pemberantasan rokok ilegal akan sulit efektif jika hanya berhenti di permukaan, sementara sumber produksinya luput dari pengawasan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *