BeritaHukum

Rokok Ilegal Merah Delima dan Turbo Marak di Pamekasan, Aktivis Harap Menkeu Purbaya Sapu Bersih Lumbung Produksinya

2410
×

Rokok Ilegal Merah Delima dan Turbo Marak di Pamekasan, Aktivis Harap Menkeu Purbaya Sapu Bersih Lumbung Produksinya

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merek Merah Delima dan Turbo diduga di produksi di Desa Akkor, Dusun Batu Labeng, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan kendali satu nama yang sama yakni HA. Foto/Kliktimes.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok Merah Delima di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kian menjamur. Produk tembakau tersebut dilaporkan mudah ditemukan di berbagai sudut Bumi Gerbang Salam, bahkan peredarannya disebut telah meluas hingga ke luar Madura.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, rokok Merah Delima diduga bukan pemain baru. Proses produksinya disebut telah berlangsung lama dan seolah berada di luar radar penindakan Bea Cukai Madura.

Tak hanya Merah Delima, sumber yang sama juga mengungkap adanya merek lain dengan jalur produksi serupa, yakni rokok Turbo. Kedua merek tersebut diduga kuat beredar tanpa dilekati pita cukai resmi, sehingga menguatkan indikasi sebagai rokok ilegal atau rokok bodong.

Lebih jauh, informan menegaskan bahwa Merah Delima dan Turbo diduga diproduksi di Desa Akkor, Dusun Batu Labeng, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan kendali satu nama yang sama, yakni HA. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait bebasnya peredaran kedua merek tersebut di Jawa Timur khususnya di wilayah Madura.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, setiap hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti legalitas produksi dan distribusi. Ketidakhadiran pita cukai pada kemasan Merah Delima dan Turbo dinilai berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Menariknya, meski diduga berada di bawah kendali pemilik yang sama, kedua merek rokok ini dipasarkan dengan citra dan kemasan yang berbeda, seolah menyasar segmen konsumen berlainan. Namun di balik strategi pemasaran tersebut, Merah Delima dan Turbo tetap beredar luas tanpa terlihat adanya sentuhan penindakan dari pihak terkait.

Kendati begitu, di tengah sorotan publik, kabar kehadiran Menkeu Purbaya ke Kabupaten Pamekasan dengan sejumlah agenda termasuk pertemuan dengan PT Bawang Mas Group dan 1001 Alami ikut menjadi perhatian. Kunjungan ini dinilai sebagai momentum penting untuk menunjukkan ketegasan negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pertanyaan pun mengemuka di tengah publik: bertaji atau tidakkah Purbaya? Apakah kehadirannya akan diikuti langkah konkret berupa penertiban dan penindakan di lapangan, atau justru berlalu sebagai agenda seremonial tanpa dampak signifikan.

Aktivis Gerbang Salam, Firdaus Muza, berharap kunjungan tersebut tidak berhenti pada formalitas semata. Ia menilai Pamekasan sudah terlalu lama menjadi “lahan empuk” bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Momentum kehadiran Menkeu ini harus dimanfaatkan untuk sapu bersih. Jika memang ada pabrikan yang diduga memproduksi rokok ilegal, aparat harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Firdaus, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut Firdaus menegaskan, masyarakat Madura menanti kehadiran negara secara nyata.

“Ini soal wibawa hukum dan keadilan. Kalau negara hadir dengan sungguh-sungguh, praktik rokok ilegal pasti bisa ditekan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *