PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah terus menggaungkan komitmen pemberantasan rokok tanpa pita cukai, kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta sebaliknya.
Pantauan pewarta Klik Times mendapati rokok ilegal masih beredar bebas di sejumlah wilayah. Produk tanpa pita cukai tersebut bahkan mudah dijumpai di pasaran, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Salah satu merek yang masih beredar adalah rokok bermerek Merah Delima. Rokok tersebut disebut-sebut diproduksi di Desa Akkor, Dusun Batu Labeng, Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial HA.
Keberadaan rokok ilegal yang terus muncul di pasaran memunculkan pertanyaan terkait efektivitas satuan tugas (Satgas) rokok ilegal yang selama ini dibentuk untuk melakukan penertiban. Satgas tersebut dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Faynani, aktivis di Pamekasan menilai maraknya rokok ilegal mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, hukum seharusnya ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang melanggar, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menggerus wibawa penegakan hukum. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan aturan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan aturan ditegakkan sebagaimana mestinya.













