BeritaDaerah

Rokok Ilegal Merah Delima Beredar Bebas di Pamekasan, Aktivis Nilai Penindakan Bea Cukai Madura Terkesan Cawe-Cawe

443
×

Rokok Ilegal Merah Delima Beredar Bebas di Pamekasan, Aktivis Nilai Penindakan Bea Cukai Madura Terkesan Cawe-Cawe

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merek Metah Delima.Foto/Di.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal merek Merah Delima di Kabupaten Pamekasan masih menjadi bisik-bisik yang terdengar nyaring di lapangan. Meski isu ini bukan barang baru, hingga kini publik belum melihat langkah tegas yang benar-benar menyentuh jantung distribusinya.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik yang jelas merugikan negara. Informasi yang dihimpun Kliktimes menyebutkan, distribusi rokok ilegal itu diduga masih berlangsung tanpa banyak hambatan. Operasi penertiban yang dilakukan sejauh ini dinilai belum memberikan efek kejut.

Di sejumlah titik, rokok tanpa pita cukai tersebut disebut masih mudah ditemukan dan beredar secara terbuka. Situasi ini menimbulkan kesan seolah peredarannya berjalan aman, nyaris tanpa rasa khawatir akan penindakan.

Rokok Merah Delima disebut-sebut diproduksi di Desa Akkor, Dusun Batu Labeng, Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan penelusuran awal, usaha tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial HA. Meski masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, fakta peredarannya di lapangan menambah daftar pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

Situasi ini turut menuai respons dari kalangan aktivis. Faynani, aktivis asal Pamekasan, menilai lambannya penindakan justru memunculkan kesan tak sedap di tengah masyarakat.

“Jika rokok ilegal masih bebas beredar, publik wajar bertanya ada apa di balik semua ini,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Menurut Faynani, langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura terkesan cawe-cawe setengah hati, seolah hadir namun tak benar-benar menggigit.

“Penindakan jangan cuma ramai di spanduk dan rilis, tapi sunyi di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembiaran yang berlarut hanya akan melanggengkan praktik ilegal sekaligus merugikan negara.

“Kalau dibiarkan, jangan salahkan publik bila kepercayaan makin menipis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *