JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Setelah merek Manchester asal Batam ramai diperbincangkan karena marak beredar tanpa pita cukai, kini muncul dugaan baru yang tak kalah mengejutkan.
Produk rokok impor ilegal merek Oris yang diketahui berasal dari Uni Emirat Arab (UEA), diduga kuat telah menyusup masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui jalur resmi Bea dan Cukai.
Temuan di lapangan oleh pewarta Klik Times mengindikasikan bahwa Oris kini sudah beredar di sejumlah daerah, bahkan mencapai kawasan seperti Sumenep, Madura. Rokok tersebut dijual bebas tanpa pita cukai, tanpa label peringatan kesehatan berbahasa Indonesia, serta tanpa izin edar resmi dari Kementerian Keuangan.
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau impor yang beredar di Indonesia wajib melalui proses registrasi, pemeriksaan, dan pembayaran cukai sebelum dapat dipasarkan.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin produk impor dari luar negeri bisa menembus pasar nasional tanpa terdeteksi aparat pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.
Apalagi, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah tengah gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dan penertiban pita cukai palsu di berbagai daerah. Namun, justru di saat operasi besar-besaran ini berjalan, rokok impor Oris dengan mudahnya masuk dan beredar tanpa hambatan berarti.
Kendati demikian, masuknya merek Oris asal UEA menandai babak baru dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia. Jika sebelumnya pasar rokok tanpa cukai didominasi oleh produk lokal dari pabrikan-pabrikan rumahan, kini justru muncul tren infiltrasi produk asing tanpa izin.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa penyelundupan produk hasil tembakau kini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara. Tak hanya merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi pendapatan cukai, tetapi juga mengancam eksistensi produsen tembakau nasional yang selama ini mematuhi aturan dan membayar pajak.
Kasus Oris ini berpotensi menjadi ujian serius bagi integritas dan efektivitas pengawasan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dikenal keras dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Namun, jika benar produk impor bisa lolos begitu saja, maka publik wajar menilai bahwa sistem pengawasan masih memiliki celah besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta Klik Times belum memperoleh akses konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan masuknya rokok Oris asal UEA ini.
Namun demikian, temuan lapangan ini menunjukkan bahwa masalah rokok ilegal di Indonesia sudah memasuki fase baru, bukan lagi sekadar masalah pabrikan lokal tanpa izin, melainkan ancaman perdagangan lintas negara yang berpotensi menggerogoti kedaulatan ekonomi dan fiskal Indonesia.