BeritaDaerahNasional

Rokok Ilegal di Pamekasan Kian Menggeliat, Satgas Dinilai “Tumpul” Hadapi Pabrikan Nakal

28
×

Rokok Ilegal di Pamekasan Kian Menggeliat, Satgas Dinilai “Tumpul” Hadapi Pabrikan Nakal

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menjadi sorotan publik.

Hingar-bingar di media sosial belakangan ini menyoroti lemahnya penindakan aparat sekaligus memojokkan komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Meski pemerintah terus menggembar-gemborkan tekad untuk menumpas rokok ilegal, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Berdasarkan catatan pewarta Klik Times, puluhan merek rokok tanpa pita cukai masih beredar bebas di pasaran. Satgas rokok ilegal yang dibentuk untuk menertibkan justru dinilai kian tumpul. Beberapa operasi bahkan berakhir tanpa hasil signifikan, seolah pusat produksi rokok ilegal di Madura menghilang begitu saja.

Padahal, wilayah Pamekasan dikenal sebagai salah satu sentra industri rokok di Madura. Ratusan pabrikan beroperasi di wilayah ini, sebagian diduga kuat masih memproduksi rokok ilegal dengan cara yang rapi dan sulit terendus aparat.

Beberapa merek seperti Premium Gold, Grand Premium, Marbol, Cahaya Pro, New Hummer, Tali Jaya, Mas Gold, SS Spesial, Balveer, Nice, Coffee, Genesis, Bigbos, Luffman, St16ma, Sentol Madu, Sinar Gudang Mas hingga Lexus disebut-sebut menjadi “pemain lama” yang masih eksis hingga kini.

Salah satu contoh dalam catatan tiga tahun terakhir, sedikitnya delapan operasi besar digelar aparat Bea Cukai dan kepolisian di berbagai daerah. Antara lain penggagalan pengiriman New Hummer senilai Rp2,1 miliar di Surabaya (Desember 2024), penyitaan 291 ribu batang rokok ilegal di Terminal Ceguk, Pamekasan (Maret 2022), hingga pemusnahan lima juta batang hasil 151 penindakan oleh Bea Cukai Madura (Oktober 2021). Pada awal 2025, lebih dari lima juta batang rokok ilegal kembali diamankan, dengan merek New Hummer kembali mendominasi.

Namun, masifnya penindakan itu ternyata belum memberikan efek jera. Kasus di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, misalnya, hanya berujung pada denda Rp49 juta tanpa proses hukum lanjut, meski pelaku diduga bagian dari jaringan besar yang memasok rokok ilegal hingga ke Jawa Tengah, DIY, dan Bali.

Ketua Gerakan Pemuda Republik (GPR), Firdaus Muza, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Kalau setiap tahun kasusnya berulang dengan pola yang sama, itu bukan sekadar soal peredaran, tapi ada yang salah di sistem pengawasan dan penindakannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Firdaus menyebut, pemerintah seharusnya berani menyasar akar masalah di sektor produksi, bukan hanya melakukan razia di toko atau ekspedisi kecil.

“Pabrik-pabrik di Madura itu bukan sembunyi di hutan tapi di tengah kampung. Kalau aparat benar-benar mau menindak, tentu bisa. Pertanyaannya, apakah ada kemauan dan keberanian moral untuk itu” tegasnya.

Aktivis Gerbang salam itu juga menyoroti perlunya Kementerian Keuangan di bawah komando Purbaya Yudhi Sadewa untuk membenahi oknum aparat yang diduga bermain dua kaki

“Kalau menterinya berani, tapi bawahannya main aman, hasilnya ya nol besar. Itu sama saja seperti menguras laut pakai sendok,” sindirnya.

Lebih jauh, Firdaus menegaskan bahwa isu rokok ilegal bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga soal moral dan integritas penegak hukum.

“Negara kehilangan triliunan rupiah, rakyat kehilangan kepercayaan dan aparat kehilangan wibawa. Ini bukan soal rokok, ini soal marwah hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *