Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Regulasi Digital: Pelindung Hak Atau Penghalang Inovasi? 

Regulasi Digital: Pelindung Hak Atau Penghalang Inovasi? 

  • account_circle Qurratul Aini
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 28

OPINI, Klik Times – Di era digital seperti sekarang ini, teknologi berkembang begitu cepat dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan mulai dari cara kita berkomunikasi, belajar hingga menjalankan bisnis.

Namun, kemajuan ini juga memunculkan banyak masalah baru seperti pencurian data, penyebaran informasi palsu hingga tindak kejahatan berbasis internet. Untuk menjawab tantangan ini, berbagai negara termasuk Indonesia mulai menetapkan regulasi digital guna melindungi hak masyarakat.

Tapi di tengah upaya tersebut, muncul perdebatan: apakah regulasi digital benar-benar berfungsi untuk melindungi hak, atau justru menghambat perkembangan inovasi dan kreativitas di dunia digital?

Kalau dilihat dari sisi perlindungan tentu regulasi digital punya peran penting. Salah satunya adalah melindungi data pribadi masyarakat. Sekarang ini, banyak layanan digital yang mengumpulkan dan menyimpan data pengguna mulai dari nama lengkap, alamat sampai kebiasaan belanja.

Tanpa aturan yang jelas, data-data itu bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menjadi langkah penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna layanan digital.

Selain soal data, regulasi juga dibutuhkan untuk mengontrol konten di internet. Misalnya, untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian atau konten yang mengandung kekerasan. Tanpa regulasi, dunia digital bisa jadi tempat yang bebas tapi berbahaya.

Dalam hal ini, aturan bukan untuk membatasi secara semena-mena, melainkan menjaga agar ruang digital tetap sehat dan tidak merugikan pengguna lain.Tapi, di balik manfaatnya, regulasi digital juga bisa jadi bumerang kalau diterapkan secara kaku atau berlebihan. Misalnya, aturan yang terlalu rumit bisa menyulitkan perusahaan rintisan (startup) untuk berkembang.

Banyak pelaku industri digital yang akhirnya kesulitan mematuhi regulasi karena proses perizinan yang rumit atau ketentuan yang tidak jelas. Akibatnya, inovasi yang seharusnya bisa tumbuh malah terhambat.

Masalah lain muncul ketika regulasi dijadikan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Jika aturan digunakan untuk menyensor opini atau mengontrol informasi secara sepihak, maka fungsi regulasi malah bergeser dari pelindung menjadi penghambat. Padahal, internet seharusnya bisa menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi dan berkreasi secara bebas.

Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang tidak hanya tegas, tapi juga adil dan fleksibel. Peraturan yang baik adalah yang disusun bersama-sama dengan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Di samping itu, regulasi digital juga harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi yang sangat cepat.

Pada akhirnya, regulasi digital bisa menjadi pelindung hak-hak masyarakat sekaligus ruang aman bagi inovasi, asalkan dibuat dan diterapkan dengan bijak. Tantangannya bukan pada perlu atau tidaknya regulasi, tapi bagaimana cara merancangnya agar tidak menekan kreativitas, kebebasan, atau pertumbuhan industri digital.

Jika pemerintah mampu bersikap terbuka, adaptif, dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan, maka regulasi digital akan menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem teknologi yang aman, adil, dan inovatif di masa depan.

***

**) Opini Ditulis oleh Qurratul Aini, Kader IPPNU Ganding, Mahasiswi Universitas Annuqayah. 

**) Tulisan artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media Klik Times.id

**) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

**) Artikel Dikirim ke email resmi redaksi Klik Times.id

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Klik Times.id.

  • Penulis: Qurratul Aini

Rekomendasi Untuk Anda

  • HKP ke-53, DKPP Sumenep Gaungkan Swasembada Pangan dan Libatkan Petani Muda

    HKP ke-53, DKPP Sumenep Gaungkan Swasembada Pangan dan Libatkan Petani Muda

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle M. Faizi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bakal menggelar serangkaian kegiatan bertajuk Pekan Krida dalam rangka memperingati Hari Krida Pertanian (HKP) ke-53 yang jatuh pada 21 Juni 2025. Kegiatan berlangsung selama enam hari mulai 19 hingga 24 Juni dan tersebar di berbagai kecamatan termasuk wilayah kepulauan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan […]

  • Hari Krida Pertanian Nasional, Momentum Menguatkan Semangat Pelaku Agrikultur Indonesia

    Hari Krida Pertanian Nasional, Momentum Menguatkan Semangat Pelaku Agrikultur Indonesia

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setiap tanggal 21 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Krida Pertanian Nasional (HKPN) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para petani, peternak, dan pelaku agribisnis yang telah menjadi ujung tombak sektor pertanian nasional. Peringatan ini tak sekadar seremoni melainkan pengingat atas pentingnya kontribusi sektor pertanian dalam menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan sumber daya alam, serta stabilitas […]

  • SMSI Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Rokok di Sumenep, Bea Cukai Buka Peluang Sidak Gabungan

    SMSI Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Rokok di Sumenep, Bea Cukai Buka Peluang Sidak Gabungan

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dugaan praktik curang dalam peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep melaporkan sejumlah temuan serius kepada Bea Cukai Madura dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan yang digelar di rumah dinas Bupati Sumenep itu diterima […]

  • Bangunan Fiktif di PKBM Al-Masthuriyah Diduga Dilaporkan ke Dapodik, Aktivis KLK: Ini Alarm Kegagalan Pengawasan

    Bangunan Fiktif di PKBM Al-Masthuriyah Diduga Dilaporkan ke Dapodik, Aktivis KLK: Ini Alarm Kegagalan Pengawasan

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dugaan pelaporan data fiktif kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, PKBM Al-Masthuriyah yang berlokasi di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi sorotan lantaran diduga melaporkan keberadaan bangunan ruang kelas dan fasilitas sanitasi yang tidak nyata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dalam data resmi Dapodik, lembaga tersebut […]

  • SRC Gandeng Universitas Brawijaya Bahas Tantangan Riset dan Peran AI, Luncurkan Program SMSI Goes to Campus

    SRC Gandeng Universitas Brawijaya Bahas Tantangan Riset dan Peran AI, Luncurkan Program SMSI Goes to Campus

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MALANG – Sygma Research and Consulting (SRC) melakukan pertemuan strategis dengan Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Widodo, di Gedung Rektorat UB Malang pada Kamis (3/7/2025). Pertemuan ini membahas berbagai isu penting mulai dari tantangan riset nasional, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) hingga peran generasi muda dalam menghadapi dinamika bangsa ke depan. CEO Sygma, Ken Bimo […]

  • Rokok New Humer: Si Pendatang Haram yang Kini Nyaris Jadi Warga Tetap di Sumenep

    Rokok New Humer: Si Pendatang Haram yang Kini Nyaris Jadi Warga Tetap di Sumenep

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle M. Faizi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    OPINI, KLIKTIMES – Kalau orang menyebut Sumenep sebagai Bumi Sumekar karena keharumannya dalam seni, budaya dan ketenangan hidup pesantren, kini istilah itu seolah mendapat tafsir baru. Harum, betul. Tapi harum karena asap. Asap rokok ilegal. Dan kini, ada satu nama baru yang ikut meramaikan daftar panjang itu: Rokok New Humer. Ya, rokok tanpa pita cukai […]

You cannot copy content of this page

expand_less