SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Target pemerintah untuk mendorong seluruh produsen rokok ilegal beralih ke jalur resmi paling lambat 2026 dinilai tidak akan mudah dicapai. Sejumlah kalangan menilai, tantangan yang dihadapi bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan juga menyangkut aspek struktural dalam desain kebijakan cukai itu sendiri.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Kontribusi CHT memang signifikan. Data pemerintah menunjukkan, sektor ini menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun atau sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai nasional. Angka tersebut menegaskan peran strategis industri hasil tembakau dalam menopang fiskal negara.
Namun di balik besarnya kontribusi itu, kritik terhadap efektivitas kebijakan cukai mulai mengemuka.
Pengurus PKC PMII Jawa Timur, Ahmad Daifi Al Farrozi, menilai kebijakan tarif cukai saat ini masih menyisakan persoalan mendasar, terutama bagi pelaku industri rokok skala kecil dan menengah. Menurut dia, tekanan fiskal yang terlalu tinggi justru berpotensi menimbulkan efek kontraproduktif.
“Kalau tekanannya terlalu tinggi, yang terjadi bukan kepatuhan, tapi justru mendorong praktik ilegal,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Secara regulasi, pemerintah telah menerapkan sistem tarif berlapis berdasarkan skala produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi perbedaan kapasitas usaha melalui penggolongan industri.
Namun dalam praktiknya, Daifi menilai kesenjangan tarif antar golongan masih cukup lebar. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberi ruang tumbuh bagi industri kecil.
“Artinya, ada tekanan yang tidak seimbang. Industri besar mungkin masih bisa beradaptasi, tetapi yang kecil justru terjepit. Ini yang kemudian membuka celah untuk keluar dari jalur resmi,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti posisi dilematis pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan yang besar. Di sisi lain, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Aspek kesehatan publik juga menjadi pertimbangan penting. Kenaikan tarif cukai selama ini digunakan sebagai instrumen untuk menekan konsumsi rokok, sejalan dengan upaya pengendalian tembakau secara global.
“Pemerintah ada di posisi yang tidak mudah. Mau menjaga penerimaan negara, melindungi tenaga kerja, sekaligus menekan konsumsi rokok. Ini tiga kepentingan yang sering kali tarik-menarik,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Daifi menilai pendekatan penindakan semata tidak cukup untuk menekan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh. Ia mendorong agar pemerintah mengedepankan pendekatan yang lebih adaptif, termasuk memperkuat insentif bagi pelaku usaha kecil agar tetap bertahan di jalur resmi.
“Kalau hanya mengandalkan penegakan hukum tanpa pembenahan kebijakan, target 2026 itu berpotensi sulit tercapai. Karena problemnya bukan hanya di hilir, tapi juga di hulunya,” tegasnya.
Menurut dia, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif dan dukungan konkret bagi industri kecil, target pemberantasan rokok ilegal berisiko terhambat oleh persoalan yang lebih mendasar.
“Ini bukan sekadar soal menindak, tapi bagaimana menciptakan sistem yang membuat pelaku usaha mau dan mampu patuh,” pungkasnya.












