BeritaDaerah

Proyek Jalan Rp3,6 Miliar di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Bupati Turut Disebut dalam Kasus Penyerobotan Tanah

35
×

Proyek Jalan Rp3,6 Miliar di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Bupati Turut Disebut dalam Kasus Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, saat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah.Foto/Klik Times.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, mendatangi Mapolres setempat pada Jumat (3/10/2025).

Mereka melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pamekasan, pihak kontraktor hingga Bupati Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah dalam proyek pelebaran jalan raya Bulangan Barat–Tlagah.

Sedikitnya delapan warga menjadi pelapor dalam kasus ini. Mereka menilai proyek pelebaran jalan tersebut telah menggerus lahan milik mereka yang berstatus sertifikat resmi tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.

“Kami merasa sangat dirugikan karena tanah kami digeruk dan pepohonan ditebang tanpa ada izin atau sosialisasi apa pun dari pihak PUPR atau pemerintah,” ujar Syamsuri, salah satu warga yang mengaku tanahnya diserobot.

Syamsuri menuturkan, warga tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan, undangan sosialisasi, atau penjelasan resmi terkait proyek tersebut. Bahkan, saat pekerjaan mulai berjalan, warga kaget karena sebagian lahan dan pohon di tepi jalan sudah dirusak alat berat.

“Sebagai pemilik tanah, kami tidak pernah diberi tahu apa-apa. Tiba-tiba alat berat masuk dan merusak pohon serta tanah kami,” tambahnya.

Warga sempat mendatangi para pekerja proyek untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuan pekerja di lapangan, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seorang pengusaha bernama H. Holil.

“Pihak pekerja bilang kalau mereka disuruh oleh H. Holil. Setelah kami protes, pekerjaan di area tanah kami akhirnya dihentikan, tapi tanah kami sudah terlanjur digeruk. Kami tetap merasa dirugikan,” terang Syamsuri.

Dalam laporan resmi ke Polres Pamekasan, warga menyampaikan enam poin keberatan dan tuntutan sebagai berikut:

1. Pekerjaan proyek pelebaran jalan raya Bulangan Barat–Tlagah diduga menyalahi aturan karena menyerobot tanah warga.

2. Penggerukan tanah dan penebangan pohon dilakukan tanpa sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.

3. Warga menuntut kompensasi yang sepadan atas lahan dan pepohonan yang telah dirusak.

4. Warga akan menghentikan seluruh kegiatan proyek hingga persoalan pembebasan tanah diselesaikan.

5. Jika tidak ada penyelesaian, warga akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penebangan pohon tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

6. Warga menunggu i’tikad baik dari pihak Dinas PUPR, kontraktor, maupun Bupati Pamekasan sebelum proyek kembali dilanjutkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyebut masih mempelajari berkas laporan warga dan menunggu petunjuk dari pimpinan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Kami akan pelajari terlebih dahulu sambil menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Doni dalam keterangan nya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah warga tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, proyek pembangunan jalan raya Bulangan Barat–Tlagah tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp3,6 miliar (Rp3.699.998.000,00) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *